Bangil (WartaBromo.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan akhirnya bisa bernapas lega. Setelah sempat diperiksa oleh Satreskrim Polres Pasuruan terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024, polisi memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah menyampaikan, hasil pemeriksaan terhadap saksi maupun dokumen keuangan KPU Kabupaten Pasuruan tidak menunjukkan adanya indikasi penyelewengan.
“KPU sejauh ini aman, belum ada temuan,” ujar Adimas saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Ia menegaskan, proses penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari penelusuran laporan penggunaan anggaran hingga pemeriksaan sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana hibah Pilkada.
“Tidak ada temuan berarti tidak ada kasus,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, KPU Kabupaten Pasuruan menerima dana hibah sebesar Rp 75 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024. Setelah seluruh tahapan pilkada selesai, KPU telah mengembalikan sisa anggaran sekitar Rp 4,7 miliar ke kas daerah.
Dengan demikian, total serapan anggaran Pilkada 2024 oleh KPU Kabupaten Pasuruan tercatat mencapai sekitar 87 persen. (fir/red)




















