Probolinggo (WartaBromo.com) — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) Kabupaten Probolinggo mulai mendata sekolah yang telah maupun akan menerapkan kebijakan lima hari sekolah.
Pendataan tersebut dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 7 Tahun 2026 tentang hari dan jam kerja perangkat daerah serta aparatur sipil negara.
Pendataan disampaikan melalui surat pemberitahuan Disdikdaya tertanggal 2 Februari 2026 yang ditujukan kepada seluruh Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan kecamatan se-Kabupaten Probolinggo.
Dalam surat itu disebutkan, jam masuk siswa dimulai pukul 07.00 WIB. Kegiatan belajar mengajar berlangsung hingga pukul 14.00 WIB pada Senin–Kamis, sedangkan hari Jumat berakhir pukul 13.00 WIB.
Sekolah yang telah atau akan melaksanakan lima hari sekolah diminta mengisi formulir pendataan secara daring. Batas waktu pengisian ditetapkan hingga 5 Februari 2026.
Disdikbud juga meminta sekolah tetap memperhatikan aspek pendidikan karakter, khususnya pembiasaan ibadah bagi peserta didik, dalam penerapan kebijakan tersebut.
Selain pendataan, sekolah diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain berita acara kesiapan pelaksanaan, nota kesepakatan dengan wali murid dan komite sekolah.
Serta pengiriman berkas secara tertulis ke Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikdaya Kabupaten Probolinggo sebelum tenggat waktu yang sama.
Disdikdaya menegaskan, seluruh layanan terkait kebijakan ini tidak dipungut biaya. Pihak sekolah dan masyarakat diminta tidak memberikan pemberian dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai Disdikbud.
Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono.
“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pembelajaran sekaligus memberikan kepastian jam belajar bagi siswa,” demikian penegasan dalam surat yang ditandatangani Kepala Disdikbud Kabupaten Probolinggo. (saw)





















