Polemik Lima Hari Sekolah di Probolinggo, DPRD Tegaskan Belum Wajib

108

Probolinggo (WartaBromo.com) — Rencana penerapan lima hari sekolah di Kabupaten Probolinggo kembali menuai catatan kritis. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (11/2/2026), sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut belum siap diterapkan dan masih membutuhkan kajian komprehensif.

Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo, KH Teguh Mahameru Zainul Hasan, menyebut penerapan lima hari sekolah yang berujung pada jam belajar hingga sore hari berisiko menggerus partisipasi siswa di lembaga pendidikan keagamaan nonformal.

“Data di lapangan menunjukkan, siswa SMP yang menerapkan lima hari sekolah hampir tidak ada yang sore harinya mengikuti madrasah diniyah. Ini berdampak langsung pada keberlangsungan madin,” kata Mas Teguh, sapaannya.

Ia juga menyoroti beban belajar siswa yang dinilai terlalu padat. Menurutnya, pengurangan waktu bermain dan aktivitas sosial anak berpotensi menimbulkan masalah lain di kemudian hari.

“Jika hak bermain anak tidak terpenuhi, dampaknya bisa muncul di usia remaja dalam bentuk perilaku menyimpang. Ini harus dipertimbangkan,” ujar pria yang juga mengasuh lembaga pendidikan di Kecamatan Bantaran itu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Ning Ayu Nofita R,menegaskan bahwa penerapan lima hari sekolah belum menjadi kebijakan final. Ia mengatakan surat yang sempat beredar dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikdaya) bukan instruksi penerapan, melainkan pendataan awal.

“Bukan pengharusan. Penerapan lima hari sekolah masih membutuhkan kajian mendalam, termasuk evaluasi terhadap SD dan SMP negeri yang sudah menjalankannya,” kata Ning Ayu.

Ia menambahkan, jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan, durasi pembelajaran harus dibatasi. Jam belajar siswa maksimal hingga pukul 13.10 WIB pada Senin–Kamis dan pukul 10.50 WIB pada Jumat.

“Fokusnya harus pada kepentingan siswa, bukan pada penyesuaian jam kerja aparatur,” ujarnya legislator asal Golkar itu.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Rendra Hadi Kusuma, menilai polemik yang muncul disebabkan lemahnya komunikasi pemerintah daerah. Ia menyebut kebijakan lima hari sekolah merupakan isu sensitif yang seharusnya disosialisasikan secara matang.

“Harus ada komunikasi internal sebelum surat dikeluarkan. Ini menyangkut lima atau enam hari sekolah,” kata Rendra.

Menurut dia, substansi kebijakan tersebut lebih berkaitan dengan jam kerja guru sebagai aparatur sipil negara. Namun, kurangnya penjelasan menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama terkait benturan dengan kegiatan madrasah diniyah.

“Jam pulang siswa tidak boleh lewat pukul 14.00 karena sudah memasuki waktu madrasah diniyah,” tegas politisi PKB tersebut.

Sementara itu, Kepala Disdikdaya Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, menegaskan tidak ada kebijakan pemaksaan lima hari sekolah. Ia menyebut saat ini terdapat sekitar 27 SMP dan 26 SD yang telah menerapkan pola tersebut, umumnya karena faktor geografis dan jarak tempuh siswa.

Ia menambahkan, pemerintah daerah terbuka terhadap opsi lima atau enam hari sekolah selama tidak menimbulkan konflik dan tetap memperhatikan kebutuhan siswa.

“Yang sudah berjalan akan kami evaluasi, yang belum akan dikaji. Tidak ada keputusan sepihak,” kata Hary.

RDP tersebut ditutup dengan kesepakatan bahwa wacana lima hari sekolah belum final. DPRD mendorong pembentukan forum lanjutan yang melibatkan pemerintah daerah dan tokoh agama sebelum kebijakan diambil. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.