Probolinggo (WartaBromo.com) — Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan Mohammad Hisabul Huda sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gaji dan honor ganda.
Ia diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (12/2/2026), setelah penyidik menemukan adanya penerimaan penghasilan dari dua sumber anggaran negara secara bersamaan dalam kurun waktu beberapa tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik E. Purwanto, mengatakan perbuatan tersangka melanggar ketentuan kontrak kerja sebagai pendamping desa maupun guru tidak tetap.
“Pendamping lokal desa tidak diperbolehkan merangkap pekerjaan lain yang dibiayai oleh anggaran negara. Ketentuan ini sudah jelas tercantum dalam perjanjian kerja,” kata Taufik.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka tercatat menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa di Desa Brabe sejak 2019. Dalam kontrak kerja dengan Kementerian Desa, honor pendamping lokal desa di Kabupaten Probolinggo ditetapkan sebesar Rp2.239.000 per bulan, termasuk biaya operasional.
“Selama periode 2019, 2020, 2021, 2022, dan 2025, tersangka menerima honor sebagai pendamping desa dengan total sekitar Rp118,86 juta,” ujar Taufik.
Di saat yang sama, tersangka juga diketahui aktif sebagai guru tidak tetap (GTT) di SDN Brabe 1. Padahal, dalam kontrak pendamping desa ditegaskan larangan rangkap jabatan dengan pekerjaan lain yang menggunakan dana APBN, APBD, maupun APBDes.
Ketentuan serupa juga berlaku bagi guru tidak tetap yang dibiayai negara.
Menurut Taufik, rangkap jabatan tersebut dinilai tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu pelaksanaan tugas utama sebagai pendamping desa.
“Berdasarkan hasil audit Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321,” ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 604 sebagai dakwaan subsider.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari terhadap tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kraksaan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi proses penanganan perkara ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Taufik. (saw)




















