Pemkot Pasuruan Terbitkan 22 Aturan Ramadan mulai Penutupan Tempat Hiburan hingga Aturan Pengeras Masjid

32

Pasuruan (WartaBromo.com) – Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota Pasuruan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pasuruan resmi mengeluarkan Seruan Bersama berisi 22 poin panduan pelaksanaan ibadah dan aktivitas masyarakat selama Ramadhan hingga Idul Fitri.

Seruan tersebut ditandatangani Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo dan Ketua Umum MUI Kota Pasuruan, KH. Abdul Latif Shodiq, pada 11 Februari 2026 atau bertepatan 23 Sya’ban 1447 H.

Dalam pengantarnya, seruan ini mengutip firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al Baqarah ayat 183 tentang kewajiban berpuasa bagi orang-orang yang beriman. Pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat menjalankan Ramadhan dengan penuh khidmat, menjaga ketertiban, serta memperkuat nilai-nilai ukhuwah dan toleransi.

Berikut 22 poin resmi yang dikeluarkan Pemkot Pasuruan dan MUI Kota Pasuruan tanpa perubahan:

1. Seluruh umat Islam dianjurkan dalam bulan suci Ramadhan 1447 H / 2026 M agar memperbanyak kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial, antara lain membersihkan, memperindah tempat-tempat ibadah, Masjid, Musholla/Langgar dan rumah tempat tinggal masing-masing.

2. Seluruh masyarakat agar meningkatkan pemahaman dan pengamalan tentang kerukunan umat beragama, khususnya menghadapi hari besar keagamaan dalam bulan suci Ramadhan, bagi mereka yang tidak berpuasa, hendaknya menghormati mereka yang berpuasa dan sebaliknya.

3. Setiap orang yang membuka usaha jasa pangan di siang hari bulan Ramadhan hendaknya dilakukan secara tertutup dengan cara dalam bentuk kemasan. Demikian juga Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman dilakukan dengan cara dalam bentuk kemasan.

4. Bilyard (bola sodok), Warnet, Play Station (persewaan permainan video game), Game Online, bioskop ditutup selama bulan suci Ramadhan (Peraturan Wali Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2013 tentang Penutupan Kegiatan Tempat Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum pada Bulan Ramadhan).

5. Untuk tetap menjaga kebersihan, keamanan dan ketentraman masyarakat baik lahir maupun bathin, tidak membuat, menyimpan, menjual dan membunyikan petasan (mercon yang mempunyai efek ledakan) kecuali kembang api.

6. Penggunaan pengeras suara di Masjid, Musholla/Langgar hendaknya berakhir pada pukul 22.00 WIB dan tadarus dapat dilanjutkan kembali dengan tidak terbatas tanpa menggunakan pengeras suara.

7. Kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur baik dengan pengeras suara, kentongan, beduk dan lain sebagainya untuk dilaksanakan di lingkungan masing-masing mulai pukul 03.00 WIB dan dilaksanakan dengan tertib, sopan dan teratur sehingga tidak mengganggu mereka yang sedang beristirahat.

8. Pembacaan tarkhim yang menggunakan pengeras suara dimulai/dilaksanakan 60 menit sebelum masuk waktu subuh.

9. Membentuk Amil Zakat (Mal dan Fitrah) sampai ke tingkat Kelurahan dan menganjurkan kepada umat Islam untuk melaksanakan pengumpulan/pembagian Zakat Mal/Fitrah melalui Badan Amil Zakat yang dikoordinasikan dengan BAZNAS Kota Pasuruan.

10. Mengadakan dan menghadiri kegiatan peringatan Hari Besar Islam “Nuzulul Qur’an” untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman warga muslim tentang kandungan Al-Qur’an.

11. Mengajak dan menghimbau umat Islam untuk membaca Al-Qur’an serta menjalankan I’tikaf di Masjid lebih-lebih pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan.

12. Mengajak dan menghimbau umat Islam agar memperbanyak istighfar, bersholawat, dzikir dan berdo’a pada Allah SWT agar bangsa dan negara kita diberikan keselamatan, kemakmuran, ketentraman dan kerukunan, khususnya bagi warga Kota Pasuruan.

13. Memasang spanduk di tempat-tempat ibadah, Masjid, Musholla/Langgar, sekolah dan lain sebagainya yang bertemakan “Ibadah Puasa” untuk mensyiarkan syariat Islam.

14. Apabila dalam penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1447 H terdapat perbedaan, maka masing-masing pihak agar saling menghormati dan tidak mempertentangkannya.

15. Mengadakan / mengumandangkan takbir dengan tertib dan khidmat pada malam hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H dan tidak diperkenankan menggunakan kendaraan (mobil, bus dan truk) untuk menjaga keamanan dan keselamatan.

16. Menghadiri dan atau melaksanakan shalat Idul Fitri di Masjid, Musholla/Langgar, lapangan dan tempat lain yang memenuhi syarat dengan mengumandangkan takbir dan tahmid.

17. Untuk meningkatkan ukhuwah / persaudaraan dan memupuk persatuan hendaknya diadakan silaturrahim/halal bihalal walaupun dengan cara yang sederhana.

18. Mengajak seluruh umat Islam khususnya bagi orang tua/wali murid untuk bertanggungjawab terhadap ibadah putra-putrinya dalam bulan suci Ramadhan antara lain: puasa, shalat, membaca Al-Qur’an, belajar, mengikuti Pondok Ramadhan dan sebagainya.

19. Untuk terlaksana dan terwujudnya seruan bersama tersebut didukung oleh tokoh agama / petugas / aparat / instansi terkait untuk memantau / mengawasi kegiatan masyarakat Kota Pasuruan agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1447 H.

20. Tidak diperkenankan kepada masyarakat melakukan sweeping dan apabila ada pelanggaran, maka dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

21. Pengabaian terhadap seruan bersama poin 3, 4, 5 dan 15 dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan / peraturan yang berlaku.

22. Pengabaian terhadap seruan bersama yang dilakukan oleh masyarakat selama bulan Ramadhan bisa disampaikan dan dilaporkan ke nomor call center 112 (telepon bebas pulsa) atau WhatsApp 081217067969.

Pemkot Pasuruan berharap seruan ini menjadi pedoman bersama agar Ramadhan 2026 berjalan aman, tertib, dan penuh keberkahan.

“Ketentuan ini juga berlaku bagi pedagang kaki lima (PKL) yang menjual makanan dan minuman. Penjual tidak diperkenankan melayani makan di tempat secara terbuka pada siang hari demi menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa,” kata Adi.

Pemerintah juga menekankan pentingnya sinergi tokoh agama, aparat, dan masyarakat dalam menjaga suasana kondusif selama bulan suci hingga perayaan Idul Fitri.

“Apabila ada pelanggaran silahkan laporkan. Setiap laporan dapat disampaikan melalui call center 112 atau WhatsApp yang telah disediakan pemerintah,” imbuhnya. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.