Dibangun untuk Kelola Sampah, TPS 3R Desa Klakah Kecamatan Pasrepan Justru Menganggur

12

Pasrepan (WartaBromo.com) – Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Pasuruan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah. Di tengah minimnya jumlah Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di desa-desa, fasilitas TPS 3R di Desa Klakah, Kecamatan Pasrepan, justru belum bisa dimanfaatkan dan hingga kini masih mangkrak.

TPS 3R yang dibangun sejak akhir 2023 tersebut belum pernah beroperasi akibat terkendala biaya operasional. Penjabat (Pj) Kepala Desa Klakah, As’ari, mengungkapkan bahwa fasilitas sebenarnya sudah tersedia, namun tidak dapat dijalankan karena tidak adanya anggaran pendukung.

“Mau beroperasi bagaimana, biaya operasionalnya tidak ada,” ujar As’ari.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada alokasi dana khusus untuk kebutuhan operasional seperti tenaga kerja, perawatan fasilitas, hingga pengangkutan sampah. Akibatnya, pengelolaan sampah di Desa Klakah masih dilakukan secara konvensional.

Warga masih memilih membakar sampah atau membuangnya di pekarangan rumah. Selain faktor keterbatasan anggaran, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah ramah lingkungan juga menjadi kendala utama. Sebagian warga bahkan masih keberatan jika harus membayar iuran pengelolaan sampah.

“Seandainya ada biaya operasional mungkin bisa jalan pengelolaannya. Tapi sekarang mau menggunakan dana apa,” tambahnya.

As’ari menilai perubahan pola pikir masyarakat menjadi tantangan tersendiri. Kebiasaan lama dalam menangani sampah rumah tangga membuat program berbasis TPS 3R belum mendapat dukungan maksimal dari warga.

Kondisi tersebut sejalan dengan permasalahan yang diakui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan. Kepala DLH Kabupaten Pasuruan, M. Nur Kholis, sebelumnya menyebutkan bahwa dari total 341 desa di Kabupaten Pasuruan, jumlah desa yang memiliki TPS 3R masih belum mencapai separuh.

Ia menjelaskan, di wilayah pedesaan sampah sering dianggap bukan persoalan besar karena volumenya kecil dan lahan masih tersedia, sehingga praktik pembakaran sampah masih lazim dilakukan. Namun situasi berbeda terjadi di kawasan perkotaan dan perumahan yang memiliki keterbatasan lahan, sehingga sampah akhirnya menumpuk dan dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

DLH sendiri menargetkan seluruh desa ke depan memiliki TPS 3R yang tidak hanya berdiri secara fisik, tetapi juga memiliki pengelola aktif dan sistem pemilahan sampah berdasarkan nilai ekonominya.

Menurut Nur Kholis, pembangunan fasilitas saja tidak cukup tanpa dukungan sumber daya manusia serta komitmen pemerintah desa dan masyarakat.

Keberadaan TPS 3R sejatinya menjadi salah satu solusi untuk mengurangi volume sampah menuju TPA sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah berkelanjutan. Namun, kasus TPS 3R Desa Klakah menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya pembangunan fasilitas, melainkan keberlanjutan operasional dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah. (fir/red)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.