Polisi Kembali Tangkap Nelayan Pengguna Jaring Trawl di Lekok, Barang Bukti Disita

6

Pasuruan (WartaBromo.com) – Praktik penggunaan alat tangkap ikan terlarang jenis trawl rupanya masih ditemukan di wilayah perairan Pasuruan. Satpolairud Polres Pasuruan Kota kembali mengamankan seorang nelayan yang diduga menggunakan jaring trawl saat beroperasi di wilayah hukum perairan setempat.

Nelayan berinisial S (53), warga Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Dari tangan terlapor, polisi menyita satu set alat tangkap ikan jenis trawl yang dilarang penggunaannya karena dinilai merusak ekosistem laut dan mengancam keberlangsungan biota perairan.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi mengatakan, penindakan tersebut dilakukan saat anggota Satpolairud melaksanakan patroli rutin di wilayah perairan Pasuruan.

“Petugas menemukan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang. Selanjutnya nelayan beserta barang bukti langsung diamankan ke Mako Satpolairud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Junaedi, Selasa (25/5/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan jaring trawl melanggar aturan perikanan karena dapat merusak habitat dasar laut serta menangkap ikan-ikan kecil yang belum layak konsumsi.

“Penggunaan alat tangkap trawl ini sangat merugikan ekosistem laut dan nelayan lainnya. Karena itu kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan,” tambahnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terlapor, termasuk meminta keterangan saksi dan ahli guna proses hukum lebih lanjut. “Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan terkait penanganan kasus tersebut,” jelasnya.

Selain mengamankan terlapor dan barang bukti, Satpolairud juga telah melaksanakan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan. (don)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.