Gempol (WartaBromo.com) – Bencana banjir kerap melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, hampir setiap kali ada hujan turun, pasti ada daerah yang terendam bajir, salah satunya di Desa Kedungringin, Kecamatan Beji, yang hari ini banyak menjadi contoh pembahasan dalam acara “Jagongan Wakil Rakyat (Jawara)” DPRD Kabupaten Pasusuan pada Selasa (26/5/2024) di Lumbung Pangan, Desa Japanan, Kecamatan Gempol.
Pemerintah daerah, legislatif, hingga akademisi yang hadir dalam acara tersebut secara khusus mulai membicarakan mengenai akar permasalahan penyebab banjir yang dinilai semakin kompleks dan membutuhkan penanganan lintas sektoral yang konkret.
Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Pasuruan, Tedi, mengungkapkan bahwa banjir di Pasuruan, khususnya Desa Kedungringin dipicu oleh kombinasi masalah teknis dan faktor alam yang sulit diprediksi secara hidrologi.
Ia menyebut secara teknis, terjadi pendangkalan akibat sedimentasi berat dan penyempitan bentang saluran di Sungai Wrati.
“Kapasitas tampungan yang seharusnya memiliki bentang saluran 20 meter, saat ini menyusut dan sekiranya hanya tinggal 7 meter. Ditambah lagi, maraknya bangunan warga di sekitar saluran membuat Dinas Sumber Daya Air (SDA) kesulitan saat hendak melakukan normalisasi,” ujar Tedi.
Dari sisi geografis, Desa Kedungringin berada di daerah cekungan yang menjadi muara air. Kondisi ini diperparah oleh faktor alam seperti tingginya debit air hujan serta fenomena pasang surut air laut yang saling berbenturan.
Sebagai langkah awal, BPBD bersama Dinas SDA Provinsi dan Kabupaten tengah meneliti dokumen teknis untuk melakukan normalisasi serta memperbesar kapasitas tampungan air.
Tedi juga menegaskan bahwa kesiapsiagaan logistik dan posko pengungsian (shelter) dari BPBD terus dipastikan aman 24 jam untuk melayani warga terdampak.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menilai bahwa intensitas banjir di Pasuruan setiap tahunnya cenderung menetap bahkan semakin parah. Ia menegaskan bahwa banjir bukan sekadar masalah cuaca, melainkan akumulasi dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang yang menghilangkan daerah resapan air, minimnya penghijauan, serta rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam membuang sampah.
Samsul mengakui adanya kendala penanganan di lapangan karena sebagian kewenangan jaringan irigasi berada di bawah pemerintah pusat atau provinsi, bukan daerah. Meski demikian, pihaknya mengaku tengah mengupayakan Instruksi Presiden (Inpres) terkait jaringan irigasi.
DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas kepada pemerintah daerah untuk segera membenahi mitigasi dengan menjadikan penanganan banjir sebagai program prioritas pemerintah daerah, mengalokasikan anggaran secara maksimal untuk penanggulangan banjir, semerintah mendesak dibuatnya road map (peta jalan) jangka panjang yang jelas dan melibatkan kolaborasi lintas sektoral.
Tak hanya dari legislatif dan eksekutif, akademisi dari Universitas Yudharta Pasuruan, Agus Priyanto, melihat persoalan ini dari sudut pandang makro dan tata ruang. Menurutnya, banjir saat ini tidak lepas dari dampak rencana pembangunan pemerintah periode sebelumnya yang kurang matang.
Agus menyoroti status Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan yang hingga kini dinilai masih belum jelas keharmonisannya. Sebagai daerah industri ring 2, Kabupaten Pasuruan mengalami laju urbanisasi yang tinggi.
Pertumbuhan penduduk yang tidak terkontrol ini memicu warga lokal memanfaatkan peluang ekonomi dengan membangun rumah kontrakan dan kos-kosan secara masif, yang berujung pada alih fungsi lahan resapan.
“Pemerintah harus bertindak kencang dalam pengawasan lingkungan, khususnya terkait alih fungsi lahan agar tidak memperparah dampak banjir ke depan,” tegas Agus.
Sikap senada juga disuarakan oleh masyarakat terdampak. Egik, salah satu warga Gempol, menyampaikan aspirasinya agar pemerintah tidak ragu untuk bertindak tegas.
Masyarakat berharap ada penegakan hukum dan sanksi nyata dari pemerintah terhadap para pelanggar, baik bagi warga yang membuang sampah sembarangan maupun pihak-pihak yang nekat mendirikan bangunan di kawasan terlarang yang menjadi jalur aliran air. (fir)





















