Probolinggo (WartaBromo.com) – DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2026).
Kesepakatan tersebut menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan payung hukum bagi pengembangan pesantren, serta meningkatkan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Probolinggo.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Didik Humaidi dan dihadiri Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ, unsur Forkopimda, pimpinan serta anggota DPRD, dan jajaran organisasi perangkat daerah.
Tiga Raperda yang memperoleh persetujuan bersama meliputi Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Fasilitasi Pesantren, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD sebagai tahapan sebelum ketiga Raperda diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Didik Humaidi, mengatakan pembahasan ketiga Raperda dilakukan melalui mekanisme yang melibatkan seluruh fraksi sehingga menghasilkan kesepahaman antara legislatif dan eksekutif.
“Ketiga Raperda ini merupakan kebutuhan daerah. DPRD berharap regulasi yang nantinya ditetapkan benar-benar menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat peran pesantren, serta menghadirkan perlindungan sosial yang lebih baik bagi masyarakat,” ujar Didik.
Menurut Didik, DPRD akan terus mengawal proses lanjutan hingga seluruh tahapan selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ menilai persetujuan bersama tersebut mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan kebijakan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Persetujuan bersama ini merupakan langkah penting dalam menghadirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan DPRD menjadi modal utama untuk mewujudkan pemerintahan yang semakin efektif, pelayanan publik yang berkualitas, serta pembangunan daerah yang berkelanjutan,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, masing-masing Raperda memiliki fungsi strategis. Selain memperkuat struktur organisasi pemerintahan daerah, regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar hukum dalam mendukung pengembangan pesantren dan meningkatkan efektivitas program kesejahteraan sosial.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, ketiga Raperda akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah. (saw)




















