Probolinggo (WartaBromo.com) — Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap tiga kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dalam sepekan terakhir.
Dari tiga pengungkapan itu, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita 56 paket sabu dengan total berat 19,14 gram.
“Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu,” ungkapan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah, Sabtu (12/9/2026)..
Kasus pertama diungkap pada 3 September 2026. Polisi menangkap TN, warga Kota Probolinggo, di kawasan Jalan Panglima Sudirman Gang Priksan, Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 9,85 gram.
Barang bukti tersebut terdiri dari paket dengan berat 9,50 gram dan 0,35 gram.
Polisi turut menyita satu unit telepon seluler Infinix warna emas dan sepeda motor Kawasaki Ninja merah yang diduga digunakan tersangka.
Penangkapan TN bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga polisi mengamankan tersangka.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 10 September 2026 di sebuah kamar kos di Jalan Ikan Cumi-Cumi, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan.
Di lokasi tersebut, polisi terlebih dahulu mengamankan AD.
Dari tangan AD, petugas menemukan 35 paket sabu dengan berat total 6,59 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Di antaranya plastik pembungkus berbagai warna dan motif, 29 plastik klip kosong, timbangan digital, alat yang digunakan sebagai sekop, dua telepon seluler, catokan rambut, serta uang tunai Rp 550.000.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap AD.
Dari pengembangan itu, polisi memperoleh informasi mengenai H yang disebut berkaitan dengan kepemilikan dan pengantaran sabu.
H kemudian diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Petugas menemukan 19 paket sabu seberat 2,70 gram yang disimpan di dalam kantong jaket merah di sebuah rumah di Jalan Ikan Tengiri, Kelurahan Mayangan.
Selain sabu, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo warna hitam milik H.
“Pengungkapan terhadap H merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya,” ujar Zainullah.
Jika seluruh barang bukti dari tiga perkara tersebut digabungkan, polisi menyita 56 paket sabu dengan berat mencapai 19,14 gram.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika.
TN dan AD dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara H dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Ketiga tersangka beserta barang bukti kini masih menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota.
Polisi juga mengajak masyarakat melaporkan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam melakukan pengungkapan,” kata Zainullah.
(lai/saw)






















