Paiton (WartaBromo.com) — Pelaksanaan eksekusi tanah sengketa di Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (12/10/2026), diwarnai penolakan dari pihak keluarga tereksekusi.
Proses eksekusi sempat diwarnai keberatan dari sejumlah orang yang mengaku sebagai keluarga pihak tereksekusi. Mereka meminta petugas memastikan batas tanah sebelum pembongkaran dilakukan.
Situasi sempat memanas setelah muncul aksi pelemparan kotoran ke arah petugas. Selain itu, ada upaya menguasai alat berat yang disiapkan untuk pembongkaran.
Meski demikian, eksekusi tetap dilanjutkan setelah pengukuran ulang dilakukan. Dari total lahan sengketa seluas 480 meter persegi, sekitar 320 meter persegi dieksekusi, sedangkan 160 meter persegi lainnya ditangguhkan karena masih terkait perkara hukum yang berjalan.
Panitera Pengadilan Negeri Kraksaan, I Nyoman Sudarsana, terlebih dahulu membacakan putusan yang menjadi dasar eksekusi. Setelah itu, pengukuran dilakukan untuk mencocokkan luas dan batas lahan dengan objek dalam putusan pengadilan.
Setelah pengukuran selesai, proses pengosongan dilanjutkan pada bagian tanah yang menjadi objek eksekusi.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Syarif Hidayatullah, menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perkara itu, kata dia, telah melewati proses peradilan dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
“Dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun bagian yang belum dilaksanakan masih berkaitan dengan perkara lain yang sedang diproses,” kata Syarif.
Ia menjelaskan, tanah tersebut merupakan peninggalan almarhum M. Arsono. Dalam perkara pokok, pengadilan menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak milik yang sah dari almarhum.
Namun, pelaksanaan eksekusi kali ini tidak mencakup seluruh lahan. Sebagian tanah masih diklaim pihak ketiga yang mendasarkan haknya pada hibah.
Kuasa hukum pihak ketiga, Muhammad Taufik, yang mewakili Alianto dan Lihani, mengatakan kliennya tetap memperjuangkan klaim atas lahan seluas 160 meter persegi yang belum dieksekusi.
Ia menyebut kliennya memiliki akta hibah yang menurutnya menjadi dasar klaim kepemilikan. Taufik juga menyatakan lahan tersebut telah dikuasai kliennya selama sekitar 30 hingga 40 tahun.
“Kami menghormati pelaksanaan eksekusi. Namun, hak yang kami perjuangkan atas sisa lahan tetap kami ajukan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujar Taufik.
Pihaknya saat ini menempuh perlawanan pihak ketiga atau derden verzet. Perkara tersebut dijadwalkan berlanjut pada Senin (19/10/2026), dengan agenda pembuktian.
Taufik berencana menghadirkan saksi, termasuk mantan kepala desa, serta mengajukan dokumen pendukung. Ia juga berharap notaris yang dinilai mengetahui persoalan tersebut dapat memberikan keterangan di persidangan.
Sengketa tanah tersebut bermula dari gugatan Eki Dyah Lilik Indarwati, Heny Wahyu Adriati, dan Rina Herindyawati terhadap Ngatiman dan Kustini.
Dalam Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN Krs tertanggal 7 Juli 2022, Pengadilan Negeri Kraksaan mengabulkan sebagian gugatan. Majelis hakim menyatakan tanah seluas 480 meter persegi di Desa Sukodadi merupakan hak milik yang sah dari almarhum M. Arsono.
Pengadilan juga menyatakan peralihan hak atas objek sengketa kepada Mutiya melalui Sertifikat Hak Milik Nomor 273 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dikuatkan Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 510/PDT/2022/PT SBY pada 27 September 2022.
Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan kasasi melalui Putusan Nomor 3958 K/Pdt/2023 pada 20 Desember 2023.
Upaya peninjauan kembali juga ditolak melalui Putusan MA Nomor 1004 PK/Pdt/2025 tertanggal 2 Oktober 2025.
Meski perkara pokok telah berkekuatan hukum tetap, klaim pihak ketiga atas sebagian lahan masih menunggu proses pemeriksaan tersendiri.
Karena itu, eksekusi pada Senin baru mencakup 320 meter persegi, sementara kepastian hukum atas sisa 160 meter persegi menunggu perkembangan perkara perlawanan di pengadilan. (fat/saw)





















