Dua Kali Kalah Praperadilan Kasus Pungli PTSL, Penetapan Tersangka oleh Kejari Pasuruan Kembali Tak Sah

26

Bangil (WartaBromo.com) – Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Wonosari, Heru Tri Wibowo, kembali memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Untuk kedua kalinya, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Heru yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sah.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan di PN Bangil, Senin (12/10/2026). Majelis hakim mengabulkan permohonan Heru yang sebelumnya kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Kemenangan ini merupakan kemenangan kedua bagi Heru. Sebelumnya penetapan tersangka terhadap Heru atas kasus serupa juga dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim PN Bangil.

Kuasa hukum Heru, Agung Widiyarto, mengatakan putusan itu berkaitan dengan keabsahan proses penetapan tersangka, khususnya pemenuhan syarat minimal dua alat bukti baru setelah penetapan tersangka sebelumnya dibatalkan melalui praperadilan.

Menurut Agung, dalam pertimbangan putusan kedua, majelis hakim kembali menilai tidak ditemukan dua alat bukti baru yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Alhadulillah eksepsi termohon ditolak seluruhnya dan permohonan kita dikabulkan secara seluruhnya,” ujar Agung usai persidangan.

Ia menegaskan, praperadilan bukanlah forum untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam perkara pokok. Mekanisme tersebut merupakan hak hukum tersangka untuk menguji apakah tindakan aparat penegak hukum telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Agung menjelaskan, praperadilan pertama yang diajukan Heru juga dikabulkan hakim. Namun, setelah putusan tersebut, pihak kejaksaan kembali menerbitkan surat perintah dan menetapkan Heru sebagai tersangka untuk kedua kalinya.

Kondisi itu kemudian mendorong tim kuasa hukum kembali menguji keabsahan penetapan tersangka, terutama untuk mengetahui apakah terdapat alat bukti baru yang mendasari langkah penyidik.

“Bukan berarti penyidik bekerja asal-asalan. Penetapan tersangka tentu melalui proses penyidikan. Tetapi, kalau pertimbangan hakim menyatakan tidak bisa menunjukkan dua alat bukti baru, berarti ada yang kurang atau ada yang perlu dikoreksi,” jelasnya.

Menurut Agung, putusan kedua tersebut menegaskan bahwa keabsahan penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan hukum acara pidana. Ia juga menyebut hakim memerintahkan agar Heru segera dikeluarkan dari tahanan.

Pihaknya berharap pelaksanaan putusan dilakukan sesuai ketentuan yang ditetapkan majelis hakim. Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa kemenangan dalam praperadilan tidak serta-merta menghapus perkara pokok yang disangkakan kepada kliennya.

“Ini bukan berarti bebas dari perkara pokok. Intinya, penetapan tersangka ini tidak sah karena tidak ditemukan dua alat bukti baru,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan tersebut juga tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka kembali dilakukan apabila penyidik nantinya menemukan dan memenuhi persyaratan alat bukti baru sesuai ketentuan hukum.

Kejari Sebut Substansi Perkara Masih Perlu Ditindaklanjuti

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Kadek Andi, mengatakan pihaknya akan mendiskusikan putusan praperadilan tersebut secara internal sebelum menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti coba kami diskusikan dulu di kantor,” kata Kadek.

Ia menilai putusan praperadilan tersebut berkaitan dengan aspek formil penetapan tersangka. Menurut dia, hasil penyidikan yang telah dilakukan kejaksaan menunjukkan adanya indikasi kuat atas dugaan perbuatan yang disangkakan kepada Heru.

“Yang jelas, ini kan secara formil saja. Tapi secara materiil, berdasarkan penyidikan yang telah kami lakukan, ada indikasi kuat. Sebenarnya sudah terang-benderang, cuma ini memang mengoreksi terkait dengan formilnya saja,” ujarnya.

Kadek juga menyebut majelis hakim membuka kemungkinan penetapan tersangka kembali apabila persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi. Namun, ia belum menyampaikan secara rinci langkah hukum yang akan ditempuh kejaksaan setelah putusan tersebut.

Putusan praperadilan kedua ini kembali menempatkan Kejari Kabupaten Pasuruan pada persoalan mendasar dalam penanganan perkara dugaan pungli PTSL, yakni pemenuhan persyaratan hukum dalam penetapan tersangka.

Dua kali penetapan tersangka yang kemudian dinyatakan tidak sah melalui praperadilan menjadi catatan penting bagi proses penegakan hukum. Di satu sisi, dugaan tindak pidana tetap perlu ditelusuri berdasarkan bukti yang sah. Di sisi lain, setiap tindakan penyidik harus memenuhi prosedur hukum agar penanganan perkara tidak kembali gugur dalam pengujian praperadilan. (Fir)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.