Kasus Tas Berisi Rp 9 Juta di Probolinggo Diselesaikan lewat Kesepakatan Damai

14

Probolinggo (WartaBromo.com) — Perselisihan terkait hilangnya tas berisi uang tunai Rp 9 juta milik pemilik warung kopi di Kota Probolinggo, Jawa Timur, berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan terduga pelaku.

Penyelesaian yang ditempuh pada Rabu (14/10/2026) itu dilakukan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat berdamai secara sukarela. Dari uang yang dilaporkan hilang, sebesar Rp 7,8 juta telah dikembalikan kepada korban.

Adapun Rp 1,2 juta lainnya diakui telah digunakan oleh terduga pelaku untuk membiayai pengobatan anaknya yang sedang sakit.

Terduga pelaku berinisial DHK, 42 tahun, mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Probolinggo. Pendampingan dilakukan oleh Musthofa, dari lembaga yang diketuai Salamun Huda.

Musthofa mengatakan, penyelesaian melalui kesepakatan damai mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kesediaan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan.

Namun, kondisi ekonomi dan kebutuhan keluarga, menurut dia, tidak semestinya menjadi alasan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DHK agar lebih bijak dalam menghadapi kesulitan dan tidak mengulangi tindakan serupa.

Korban, Nabil Ramdan, mengapresiasi pendampingan yang diberikan GP Ansor Probolinggo.

Ia berharap penyelesaian secara damai dapat menjadi kesempatan bagi terduga pelaku untuk memperbaiki diri, sekaligus memberikan pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.

Bagi Nabil, kesepakatan damai tidak seharusnya membuat persoalan itu dipandang ringan.

Kesadaran untuk bertanggung jawab dan tidak merugikan orang lain tetap menjadi hal penting setelah perkara diselesaikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/10/2026) dini hari di Warkop Beberan, Jalan Supriyadi, Kota Probolinggo. Saat itu, pemilik warung baru saja menggelar kegiatan nonton bareng pertandingan final tim nasional Indonesia melawan Thailand.

Setelah kegiatan selesai, Nabil menyadari tas berisi uang hasil penjualan miliknya tidak berada di tempat semula.

Ia kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di dalam warung.

Rekaman itu memperlihatkan seorang pria meninggalkan lokasi dengan membawa tas tersebut sekitar pukul 00.45 WIB. Nabil selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Probolinggo Kota.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam penyelidikan, pria yang diduga membawa tas tersebut diketahui berinisial DHK, warga Lawang, Kabupaten Malang.

Setelah dihubungi, DHK disebut bersikap kooperatif dan bersedia menyerahkan diri serta mengembalikan tas milik korban.

Meski tas telah dikembalikan, uang di dalamnya tidak lagi utuh. DHK mengakui telah menggunakan Rp 1,2 juta untuk kebutuhan pengobatan anaknya. Ia juga mengaku penghasilannya sebagai kurir tidak mencukupi biaya yang diperlukan.

Dalam kondisi tersebut, DHK membawa tas yang dilihatnya di warung kopi tanpa mempertimbangkan akibat dari perbuatannya.

Penyelesaian melalui kesepakatan damai kemudian ditempuh dengan pendampingan LBH GP Ansor Probolinggo.

Para pihak berharap langkah itu tidak hanya menuntaskan persoalan antara korban dan terduga pelaku, tetapi juga mendorong tanggung jawab serta mencegah pengulangan perbuatan serupa. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.