Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebanyak 19 sepeda motor diamankan dalam razia balap liar yang digelar Polres Pasuruan Kota di Jalan Wahidin, Kota Pasuruan, Kamis (22/10/2026) dini hari. Penindakan ini dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat terkait aksi balap liar yang meresahkan.
Razia yang dilaksanakan personel peleton siaga pada malam hari tersebut menyasar kawasan Jalan Wahidin, mulai dari sekitar Tomoro hingga pertigaan Sunan Ampel sejak pukul 12 malam hingga 2 dini hari.
Dari 19 sepeda motor yang diamankan, sebanyak 16 unit ditindak melalui pelanggaran lalu lintas (dakgar) tilang. Sementara itu, tiga motor lainnya belum diketahui pemiliknya.
Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai aktivitas balap liar, terutama yang berlangsung pada Rabu malam hingga Minggu.
“Razia ini kami lakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait balap liar. Dari hasil kegiatan, ada 19 sepeda motor yang kami amankan,” kata Junaedi.
Menurut dia, pengendara yang terjaring razia berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan, di antaranya Pasrepan, Kejayan, Grati, Lekok, dan Nguling. Sementara pengendara yang berasal dari wilayah Kota Pasuruan tercatat hanya empat orang.
Dalam pemeriksaan, hampir seluruh pengendara yang terjaring tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Kondisi tersebut menjadi salah satu temuan petugas saat melakukan penindakan di lokasi.
Tiga sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya diduga ditinggalkan oleh pengendaranya saat razia berlangsung. Meski demikian, pemilik kendaraan masih dapat mengurus pengambilan dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
“Untuk sementara, seluruh kendaraan kami amankan di Mapolres Pasuruan Kota. Selanjutnya, kendaraan akan dititipkan di Rupbasan sesuai prosedur. Pemilik tetap bisa mengurusnya dengan menunjukkan bukti kepemilikan,” jelasnya.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan jalan umum untuk balap liar karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. (don)





















