3 Kali Masuk Penjara, Residivis Begal Kembali Ditangkap

1103

Bangil (wartabromo.com) – Nurhidayat (22) warga Dusun Nyoto, Desa Orobulu, Kecamatan Rembang akhirnya kembali diamankan oleh Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Pasuruan. Ia merupakan seorang Residivis yang telah tiga kali keluar masuk penjara.

Dayat, panggilan akrabnya kembali diamankan lantaran terlibat kasus curanmor sebuah Honda Beat nopol N 5099 TBD di jalan Bangil – Sukorejo, Kamis (8/12/2016) silam di Desa Oro oro ombo wetan, Kecamatan Rembang.

Dalam aksinya, tersangka saat itu yang beraksi dengan 4 orang langsung memepet dan menendang korban hingga korban terjatuh. Kemudian tersangka langsung mengambil kontak korban dan tersangka lain membacok kepala korban.

IMG-20170126-WA0107_1485470294732

“Modusnya selain ditendang, korban juga dibacok kepalanya oleh para pelaku. Namun, bacokan tersebut terkena helm yang dipakainya. Dari situ korban langsung lari dan motornya dibawa komplotan begal itu,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP M. Aldian.

Baca Juga :   Warga Tembokrejo Keluhkan Jalan Berlubang dan Debu Imbas Proyek Tol Gempas

Ia juga menambahkan, dari hasil pemeriksa tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan curas Begal pada akhir Bulan Desember 2016 di Pertigaan Desa Oro Oro wetan, Kecamatan Rembang, bersama 4 orang dan berhasil merampas Honda Beat warna Putih.

“Tersangka telah mengakui bahwa dia melakukan pembekalan di Desa Oro Oro Ombo, Kecamatan Rembang, pada bulan Desember lalu bersama 4 orang temannya,” jelasnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sebuah HP merk Galaxy Ace plus Milik korban dan satu unit Suzuki Satria FU yang dipakai saat melakukan kejahatan bernopol W 6027 HD.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa HP dan sebuah sepeda motor yang dipakai saat beraksi,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :   Kecelakaan Beruntun 3 Sepeda Motor, 3 Orang Luka

Untuk diketahui Nurhidayat sebelumnya telah divonis oleh majelis hakim bervariasi atas ulah kejahatannya yakni vonis 1 tahun di tahun 2007, vonis hukuman 11 bulan di tahun 2008 dan vonis 1,5 tahun di tahun 2014. (ros/yog)