Buron 3 Tahun, Pencuri Kabel Sebuah Pabrik di Pandaan Dibekuk

3953

Bangil (wartabromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan menangkap pencuri kabel sebuah pabrik di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pembobol pabrik ini dibekuk setelah lebih tiga rahun buron.

Penangkapan pria, biasa dipanggil Yono (39) itu dilakukan pada Sabtu, 8 September 2018, sekitar pukul 12.00 WIB.

Yono dibekuk tanpa bisa melawan di dalam rumahnya, yang berada di Dusun/Desan Sebani, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kasubbag Humas Polres Pasuruan, AKP Hardi menjelaskan, Yono merupakan salah satu pembobol pabrik di Dusun Keceling, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang dilakukan pada 11 Februari 2015.

Dijelaskan, bersama empat kawannya, Yono, sukses menggondol kabel berukuran 500 mm, dengan panjang 421 meter.

Baca Juga :   Tekan Buta Aksara, Kabupaten Pasuruan Terima Anugerah Aksara 2017

“Tiap-tiap lonjor kabel rata-rata 15,6 meter. Total ada 27 lonjor, waktu itu dibawa kabur oleh mereka,” kata Hardi, Minggu (9/9/2018).

Dilanjutkan Hardi, kelima pelaku memiliki peran berbeda-beda dan sepertinya cukup mengenal lokasi pabrik yang disasar. Kepada polisi, Yono mengakui sebagai eksekutor, masuk ke dalam pabrik.

Mereka beraksi sekitar pukul 19.00 WIB, dimulai dengan empat pelaku, yakni J, K, Ribut dan Yono mencoba merusak salah satu pintu pabrik. Selanjutnya, dengan membawa gergaji besi, Ribut dan Yono masuk ke dalam dan langsung memotongi kabel berukuran 500 mm itu.

Sementara, seorang pelaku lain yakni Sugik, standby di luar pabrik, bertanggungjawab melihat suasana, memastikan tidak orang lain yang memergoki aksi pencurian itu.

Baca Juga :   Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan "Aman" dari KPK

“Kabel itu kemudian dimasukkan ke dalam sak oleh temannya yang berinisial K. Sak berisi kabel diberikan kepada J dan Sugik yang pada saat itu menunggu di luar pabrik,” terang Hardi merangkai aksi para pencuri.

Kelima pencuri itupun mencoba mengamankan diri menuju tempat kos Sugik dan kabel senilai Rp 210 juta itu, untuk sementara waktu disembunyikan. Beberapa hari kemudian, pelaku berinisial K melempar kabel curian itu dan berbagi hasil.

Sebagai eksekutor, Yono mendapat bagian uang sebesar Rp 1,5 juta, yang kemudian diakuinya digunakan untuk membeli sarung dan kebutuhan sehari-hari lainnya.

“Buat beli baju dan sarung. Sisanya untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Yono kepada penyidik.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Raih Opini WTP dengan Paragraf Penjelas dari BPK

Polisi telah mengamankan sarung berwarna putih, barang bukti yang tersisa dan saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada Yono, untuk mendapatkan titik terang keberadaan pelaku J dan K, yang saat ini masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

“Kalau Sugik dan Ribut sudah kita tangkap sebelumnya. Ini coba kita kembangkan lagi, untuk mengejar dua pelaku lain,” pungkas Hardi.

Yono oleh polisi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (ono/ono)