Lagi, Caleg di Kota Pasuruan Mundur

1096

Pasuruan (wartabromo.com) – Seorang calon legislatif (caleg) di Kota Pasuruan, dipastikan mundur. Ini menambah jumlah caleg yang berhenti memperebutkan kursi DPRD Kota Pasuruan pada 2019 nanti.

Kepastian tersebut diungkap oleh Barosi Alwi, Komisioner KPU Kota Pasuruan, saat ditemui di kantornya, Selasa (18/9/2018).

“Surat penjelasan parpol, sudah diterima KPU,” jelas Basori, Selasa (18/9/2018).

Selanjutnya surat penjelasan tertulis dari partai itu, menjadi dasar KPU, untuk melakukan pencoretan nama caleg bersangkutan, dari Daftar Calon Legislatif Tetap (DCT), yang saat ini masih coba disusun dan akan diumumkan pada 20 September 2018 esok.

Diungkap kemudian caleg mundur itu, sedianya akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) Kota Pasuruan 1 (Panggungrejo), dengan nomor urut 10.

Baca Juga :   Khofifah Incar "Undecided Voters"

Catatan ini, menambah jumlah caleg mundur menjadi 2 orang. Sebelumnya, caleg dari PAN, yang disebut-sebut tersandung kasus korupsi, mundur, tak melanjutkan pertarungan di Pemilu 2019 mendatang.

Baca juga: Tak Jadi Mundur, Seorang Caleg di Kota Pasuruan Pastikan Tetap Bertarung di Pemilu 2019

Sekedar diketahui, jumlah caleg yang masuk dalam DCS (Daftar Calon Sementara) dan telah diumumkan saat ini, berjumlah 348 caleg.

“Kalau tidak ada perubahan, jumlah DCT yang akan dirilis ada 346,” tambahnya. (trl/ono)