Perkosa Gadis Secara Bergilir, Tiga Remaja Diringkus Polisi

2537

Bangil (wartabromo.com) – Seorang gadis menjadi korban pemerkosaan tujuh orang remaja dibawah umur. Ketiga pelaku termasuk pacar korban berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasuruan.

KBO Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Bambang Tri Sutrisno mengatakan, ketiga pelaku di bawah umur tersebut berinisial CH (14) kekasih korban, SB (16) dan MJ (17). Pelaku yang berhasil ditangkap merupakan warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Aksi bejat tersebut dipelopori oleh kekasih korban dirumahnya, Selasa (11/9/2018) sekira pukul 01.00 WIB.

Belum genap seminggu menjalin hubungan, CH mengajak korban berinisial SK (16), untuk mampir minum terlebih dahulu bersama keenam temannya yang juga masih bau kencur. Korban pun menolaknya mentah-mentah.

Baca Juga :   Lewat Walikota, Pansus Minta Desain Tol Gempas Diubah

Namun, sang kekasih yang saat itu dibawa pengaruh alkohol tetap memaksa korban supaya masuk kedalam kamar. Korban kembali menolak bahkan meronta. SK tak bisa berbuat banyak ketika CH dibantu keenam temannya yang sama-sama mabuk membawanya ke dalam kamar untuk menuruti nafsu bejatnya.

SK tak bisa menyelamatkan keperawanannya ketika satu per satu pelaku menggilirnya. Sembari menunggu giliran mereka, pelaku pun melanjutkan pesta minum-minuman keras.

Orang tua korban yang tak terima, lantas melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan pada sore harinya. Alhasil, para pelaku langsung ditangkap saat berada di rumahnya pukul 22.00 WIB.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur dengan dasar laporan polisi yang dilaporkan oleh orang tua korban pukul 18.00 WIB,” ujarnya.

Baca Juga :   Koran Online 3 Oktober : Perusahaan Keramik Sering Potong Gaji Karwayan, hingga Blusukan Gus Mujib ke Dispendukcapil

Dari ketujuh pelaku, baru tiga tersangka yang berhasil ditangkap. Keempat pelaku lainnya sedang dalam proses pengejaran.

“Saat ini kita sedang melakukan pengejaran kepada empat pelaku lainnya,” tambahnya.

Kini ketiga pelaku pemerkosaan mendekam di balik jeruji besi. Mereka dikenai Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 7 tahun keatas,” pungkasnya. (wil/may)