Waduch! Jalur Arteri Porong Ruas Pasuruan Terganjal 3 Tanah Warga

693

Gempol (wartabromo) – Rencana untuk segera menyelesaikan jalur arteri porong di ruas Pasuruan ternyata masih mengalami kendala. Hingga saat ini, pihak Panitia Pembebasan Tanah(P2T) belum berhasil membebaskan lahan milik 3 orang warga Desa Kejapanan Kecamatan Gempol, Pasuruan.

Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Kabupaten Pasuruan, HM Suharto, menjelaskan, ketiga orang warga tersebut masing-masing bernama Nasir, Suaida dan Arif Budiono yang tetap ngotot mempertahankan tanah sawah miliknya meski pihak P2T sudah menawarnya dengan harga cukup tinggi.

“Mereka tetap ngotot mempertahankan tanah sawah miliknya padahal semua lahan sudah dibebaskan,” ujar Suharto saat ditemui sejumlah wartawan.

Lebih lanjut lelaki yang juga menjabat sebagai asisten bidang pemerintahan Pemkab Pasuruan tersebut menambahkan, pihaknya akanĀ  menggunakan jalur konsinyasi jika memang ketiga orang warga tersebut tetap tidak mau melepaskan tiga bidang sawah miliknya.

“Sesuai dengan deadline, jalur tersebut harus bisa digunakan pada 15 maret 2012 nanti,” tambahnya.

Jalur arteri porong ruas Pasuruan yang memiliki panjang 800 meter tersebut hingga saat ini sudah selesai proses pengerjaannya. Jalur tersebut terbagai dalam tiga ruas jalan, masing-masing jalur Surabaya-Malang maupun sebaliknya serta ruas tengah yang sedianya dijadikan tol.

“Tanah warga yang tidak dibebaskan akan tetap dilewati jalur arteri arah Malang-Surabaya,” tegas Suharto. (left/yog)