Curi Rel Pengangkut Tebu, Dua Buruh Tani Ditangkap

625


Grati (wartabromo) – Tergiur dengan harga rongsokan besi yang cukup tinggi,  Sastro (31) dan Solikin (50) warga Desa Kedawungwetan Kecamatan grati, Pasuruan, akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara.

Dua orang lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani tersebut telah berbuat nekad dengan mencuri dua batang rel lori pengangkut tebu milik PG Kedawung, Grati, yang masih terpasang di tempatnya.

Menurut AKP Bambang HS, Kasubaghumas Polres Pasuruan, peristiwa pencurian tersebut terungkap setelah seoarang petugas satpam PG Kedawung melaporkan kejadian hilangnya dua batang rel berukuran 20  x 2,5 meter di arel persawahan lahan tebu.

Saat dilakukan penyelidikan, ternyata dua batang rel yang dimaksud sudah dijual oleh pelaku ke juragan rongsokan di Desa Dandanggendis Kecamatan Nguling.

“Barang curiannya sudah dijual ke juragan rongsokan,” tegas AKP Bambang HS, Senin (12/3/2012).

Akibatnya setelah sang juragan tersebut dimintai keterangan petugas, pelaku pun bisa dengan mudah diringkus petugas dan digelandang ke Mapolsek setempat.

Dihadapan petugas, para pelaku mengaku dibantu oleh dua orang rekan lainnya saat menjalankan aksinya. Mereka mencuri dua batang rel lori tersebut dengan cara menggergaji batangan balak besi tersebut secara bergantian.

“Ada empat pelaku dalam aksi tersebut, dua masih buron,” tambah Bambang.

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP  dengan ancaman hukuman  maksimal 7 tahun penjara. (yog/yog)