Kabupaten Pasuruan Butuh ‘New Water Policy’

557

Pohjentrek (wartabromo) – Sumber mata air umbulan yang berlokasi di Desa Umbulan Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu sumber mata air terbaik di Indonesia bahkan dunia. Selain itu, masih banyak lagi sumber mata air lain yang tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Namun, potensi yang begitu besar tersebut dianggap masih belum sebanding dengan jumlah manfaat yang bisa didapatkan oleh warga yang tinggal di Kabupaten Pasuruan.

Terbukti dengan tidak bertambahnya pendapatan perkapita maupun pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat oleh Pemkab Pasuruan atas  keberadaan potensi besar tersebut.

Kondisi miris ini terlihat dari salah satu perusahaan air minum kemasan di Kabupaten Pasuruan yang bisa menghasilkan 130 ribu galon perhari atau secara nominal mencapai sekitar Rp. 1,04 miliar dengan harga per-galonnya sekitar Rp. 8.000,- . Akan tetapi pada kenyataannya, kondisi infrastruktur jalan di daerah sekitar justru mengalami kerusakan yang cukup parah dan butuh dana besar untuk melakukan perbaikan.

“Itu kan tak sebanding dengan kontribusi yang masuk ke kita,” ujar Misbahul Munir, Ketua Lakpesdam NU Kabupaten Pasuruan, dalam diskusi bertajuk “layanan air minum dalam prespektif pemenuhan air minum untuk masyarakat” di Kantor PCNU Kabupaten Pasuruan, Sabtu (10/3/2012) kemarin.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan tersebut mengatakan, saat ini selayaknya pemerintah lebih serius untuk melakukan pengelolaan potensi sumber-sumber mata air tersebut sesuai dengan amanat undang-undang no.7 tahun 2004 tentang sumber daya air.

“Saat ini Raperda PDAM Kabupaten Pasuruan masih sangat konservatif atau boleh disebut copy paste,” kritik Misbahul Munir.

Arif Erwandi, salah satu anggota Dewan Sumber Daya Air Pemprov Jatim yang hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan, semestinya pemerintah daerah  bersama DPRD setempat segera menyusun perda konservasi lingkungan dalam pengelolaan air bersih di Pasuruan. Hal ini penting, mengingat sangat ironis jika warga pasuruan tidak bisa menikmati air bersih yang ada di wilayahnya.

“Ide perda ini harus segera diwacanakan di media,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Pasuruan, Chairul Anwar menyambut baik rencana perda tentang pengelolaan air minum dan air bersih di Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, saat ini peraturan daerah tersebut merupakan hal yang sangat urgent untuk dibicarakan.

“Saat ini seringkali terjadi tumpang tindih antara kebijakan nasional dan daerah sehingga menimbulkan masalah dalam pengelolaan air bersih,” ujar Chairul Anwar.

Dirinya berharap agar upaya pengelolaan secara baik segera bisa dilakukan termasuk regionalisasi sistem distribusi air bersih di beberapa kecamatan segera bisa diajukan ke lembaga legislatif ataupun Pemerintah daerah.

“Undang-undang Nomer 7 dan PP No. 16 adalah landasan hukum teknis untuk membuat perda dan master plan pengelolaan air di Kabupaten Pasuruan tersebut,” tambahnya. (yog/yog)