70 Persen Home Industri Rokok Langgar Perda

458
Foto : Ilustrasi

Pasuruan (wartabromo) – Keberadaan industri rokok di Pasuruan terutama yang berstatus home industri hingga saat ini masih banyak yang melakukan pelanggaran Perda Kabupaten Pasuruan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, Rabu (18/4/2012).

Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh para pemilik industri rokok rumahan tersebut hampir mencapai hingga 70 persen dari jumlah total perusahaan rokok berskala kecil yang ada di Kabupaten Pasuruan.

“Rata-rata rokok yang kita jumpai beredar di pasaran tidak dilengkapi dengan ijin usaha maupun cukai,” ujar Anang saat dihubungi wartabromo via ponselnya, Rabu (18/4/2012).

Dirinya mencontohkan, dari 10 jenis rokok yang dijumpainya dijual di pasaran, 7 diantaranya rata-rata tidak dilengkapi dengan pita cukai maupun ijin legalitas usaha yang semestinya dimiliki oleh perusahaan rokok. Padahal, berdasarkan data yang diperolehnya, home industri rokok yang ada di Kabupaten Pasuruan saat ini sudah lebih dari 200 perusahaan.

Namun, kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penindakan terhadap industri rokok berskala kecil yang kerapkali menjual rokok polos tanpa cukai tersebut karena di luar kewenangannya.

“Kita terkendala kewenangan untuk melakukan penindakan. Kita hanya akan menindak mereka yang tidak memiliki legalitas usaha saja,” ujarnya.

Pria yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan ini menambahkan, saat ini dirinya mendapatkan tanggung jawab untuk menyelesaikan 488 kasus pelanggaran yang ada di Kabupaten Pasuruan.

“Minimal 80 persen pelanggaran yang ada bisa kita tekan di tahun ini,” pungkasnya. (yog/yog)