Rembang (wartabromo) – Sebanyak 1.667.720 batang rokok jenis SKT, SKTF dan SKM dibakar oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan dalam pemusnahan barang bukti bukti pelanggaran di halaman belakang Kantor Bea Cukai, Jalan Rembang Industri Raya No 1, Rembang, Pasuruan, Kamis (10/5/2012).
Rokok-rokok tanpa cukai tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp. 278, 5 juta dan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 7, pasal 50, pasal 54, pasal 58 UU/11/1995 yang telah diubah dengan UU/39/2007, tentang Cukai.
Selain, jutaan batang rokok, pihak petugas bea dan cukai juga memusnahkan minuman beralkohol atau MMEA golongan B dan C dari berbagai merk yang diproduksi dalam negeri dengan jumlah total sebanyak 1.124 botol. Dan juga arak produksi dalam negeri sebanyak 299 botol dan 6 jirigen.
Minuman beralkohol dan arak tersebut merupakan barang bukti hasil pelanggaran administaratif yang diperkirakan memiliki nilai cukai sekitar Rp. 43,5 juta.
Dalam pemusnahan tersebut, ratusan botol miras dilindas dengan eskavator sementara jutaan batang rokok di musnahkan dengan cara di bakar.
Kepala Kantor Bea Cukai, M Hakim Satria mengatakan, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai Pasuruan selama periode 2009-2010 lalu.
“Kami mohon partisipasi masyarkat terutama apabila mengetahui adanya tindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ujar M. hakim Satria di sela-sela kegiatan pemusnahan. (jr/yog)