Berangkatkan TKI Lewat ‘Jalur Gelap’, Pria Jember Dibekuk Polisi

310
Kasihan - Para calon TKI asal Jember yang akan diberangkatkan melalui 'jalur gelap', Selasa (15/5/2012). Foto T. Samining Jr.

Bangil (wartabromo) – Zainal Hasan (31), anggota sindikat jasa pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal berhasil diamankan polisi. Warga Sumberwaru, Jember ini dibekuk dalam perjalanan ke Bandara Juanda, Surabaya.

Ia ditangkap bersama 8 calon TKI asal Jember yang diantarnya mengunakan mobil Kijang menuju Surabaya. 8 calon TKI yang dibawa diantaranya 5 perempuan dan 3 laki-laki yang rata-rata berusia 30 tahun.

“Kita tangkap di Pertigaan Gempol, dini hari tadi,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono, Selasa (15/5/2012).

Tersangka, lanjut Supriyono, merupakan salah seorang anggota sindikat jasa pengiriman TKI ilegal yang berkedudukan di Jember. Ia bertugas mencari calon TKI yang mau diberangkatkan melalui ‘jalur gelap’ dan bertugas mengantarkan mereka ke Surabaya. Di Surabaya, sudah ada orang yang mengatur keberangkatan calon TKI tersebut.

“Kami sudah melakukan penyelidikan selama 2 bulan sebelum berhasil menangkap tersangka,” urai Supriyono.

Pihaknya berjanji akan terus melakukan penyelidikan hingga sindikat ini berhasil dibongkar sampai ke akar-akarnya. Saat ini polisi sudah mengantongi identitas seseorang berinisial Hd. Pria ini bertugas mengatur semuanya  keperluan calon TKI hingga memberangkatkannya.

Apakah sindikat jasa pengiriman TKI ilegal melibatkan warga Pasuruan? “Belum sampai kesana. Kita masih kembangkan,” jawab mantan Kasat Reskrim Polres Sampang diplomatis.

Meskipun mengelak disebut sebagai anggota sindikat, tersangka mengaku sudah sering mengantarkan calon TKI asal Jember ke Surabaya. Dalam kurun waktu  5 bulan terakhir, sudah 3 kali ia ditugasi mengatar calon TKI.

“Pertama saya bawa 5 orang, kedua 6 orang dan sekarang 8 orang,” pengakuannya.

Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti melanggar pasal 102 (1) a Subsider 103 (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Sementara saat ini ke-8 calon TKI yang dibawanya masih berada di Mapolres Pasuruan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu, mereka akan diantarkan pulang ke rumahnya masing-masing. (jr/jr)