DPO Korupsi Konsinyasi Tol Masih Berkeliaran, Hanura Geram

217
Foto: Ilustrasi

Pasuruan (wartabromo) – Kasus korupsi dana konsinyasi Tol Gempol – Pandaan yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil terus mendapat sorotan. Pasalnya hingga saat ini seorang DPO Kejari, Agus Waluyo Utomo masih belum tertangkap.

Belum tertangkapnya mantan Panitera Sekretaris (Pansek) Pengadilan Negeri (PN) Bangil ini membuat gerah berbagai kalangan yang menilai proses hukum kasus tersebut madeg.

“Bagaimana proses penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan, masak Pansek PN Bangil yang kabur membawa uang konsinyasi sampai sekarang belum bisa ditangkap,” sesal Sekretaris DPC Partai Hanura Kabupaten Pasuruan, M. Ridwan, Kamis (7/6/2012).

Dia menilai korupsi di Kabupaten Pasuruan sudah kronis sehingga menjalar sampai ke aparat penegak hukum. Menurutnya, korupsi di Kabupaten Pasuruan sangat sistematis dan harus dibongkar oleh lembaga kuat.

“KPK harus turun tangan membongkar kasus-kasus yang ngendon di Kejaksaan. Para koruptor di Kabupaten Pasuruan harus dibersihkan,” tandasnya.

Pihak Kejari Bangil belum bisa dikonfirmasi terkait kasus ini. Nomor Kasie Pidsus dan Jaksa yang menangani kasus ini tidak bisa dihubungi.

Pada Rabu (21/12/2011) silam, Kejari Bangil sudah menetapkan mantan Panitera Sekretaris (Pansek) PN Bangil, Agus Waluyo Utomo sebagai DPO kasus dugaan korupsi dana konsinyasi tol Gempol – Pandaan. Sayangnya, hingga saat ini Agus masih bebas berkeliaran di luar.

Seperti diketahui, kasus ini terkuak setelah badan pengawas dari MA menemukan defisit pada dana konsinyasi. Dari total dana konsinyasi yang dititipkan melalui rekening PN Bangil sebesar Rp 17,6 miliar, terjadi defisit sebesar Rp 1,7 miliar. (fyd/fyd)