Dugaan Korupsi BLH Cederai Penghargaan Adipura

240
Foto: Ilustrasi

Bangil (wartabromo) – ‘Nila setitik, rusak susu sebelangga’. Mungkin itu ungkapan yang pas menggambarkan ironi di Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Euforia penghargaan Adipura yang didapat Kecamatan Bangil dicederai dugaan korupsi proyek pengadaan pohon perindang di Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Dugaan korupsi di dalam proyek senilai Rp 5 miliar tersebut sudah dilaporkan sejumlah kalangan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil. Dugaan korupsi didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 28 Mei 2012.

Dari hasil laporan BPK tersebut ditemukan indikasi kerugian negara yang berasal dari volume penanaman pohon yang tidak sesuai spesifikasi. Akibat korupsi proyek yang didanai APBD Jawa Timur itu kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

Proyek pengadaan pohon perindang berbentuk 50 paket penanaman pohon trembesi yang seyogyanya akan ditanam sejumlah titik di Kabupaten Pasuruan. Setiap paket penanaman bernilai benilai Rp 99 juta. Dari hasil audit BPK yang dilakukan di 6 paket sampling, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 234 juta.

“Kita berterima kita akan menindaklanjuti laporan itu,” janji Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Anshar Wahyuddin saat sejumlah perwakilan LSM melaporkan dugaan korupsi BLH ke Kejari.

Dugaan korupsi di BLH dinilai sejumlah kalangan telah mencederai prestasi Kabupaten Pasuruan yang baru saja mendapatkan penghargaan Adipura. Sebagaimana diketahui, Kecamatan Bangil mendapat penghargaan Adipura kategori Kota Kecil Bersih.

”Untuk apa dapat Adipura kalau caranya korup,” kata Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) Pasuruan, Lujeng Sudarto, Kamis (7/6/2012). (fyd/fyd)