Ditarik Biaya, Peserta Diklat Guru Menjerit

265

 

Foto : Ilustrasi/wartabromo.com

Pasuruan (wartabromo) – Ratusan guru di lingkungan lembaga Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan, kembali mengeluh. Sebelumnya sekitar 600 guru menjerit lantaran pengurusan dan pembuatan  NUPTK serta NRG dikenai biaya. Untuk NUPTK, tiap guru dikenakan biaya antara Rp 5 ribu – 10 ribu. Sedang NRG (Nomor Register Guru) sertifikasi ditarik biaya sekitar Rp 2,5 juta. Kali ini pungutan kembali terjadi. Yang jadi sasaran, sedikitnya 192 orang guru yang akan mengikuti diklat. Tiap orang guru dikenakan biaya Rp 350 ribu.

“Memang iya, uang itu dikenakan kepada tiap orang guru yang mengikuti diklat. Insyaallah Senin depan uang tersebut akan kita kembalikan lagi bersamaan para guru akan menandatangani surat pernyataan penerimaan bantuan anggaran dari pusat. Gini, tiap guru itu mendapat bantuan untuk diklat sebesar Rp 2,5 juta,” kata Munif Armuza, Kasi Mapenda Kemenag Kabupaten Pasuruan dengan enteng, kepada wartawan, di kantor PWI Perwakilan Pasuruan, Jumat (15/Juni) siang.

Pengakuan beberapa guru yang akan mengikuti diklat, pekan lalu Kemenag melalui Mapenda mengumumkan kalau diklat kali ini dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu. Uang itu dibayar sepekan sebelum mereka berangkat diklat di Surabaya dan di Malang.

Penjelasan Mapenda, uang sebanyak itu digunakan untuk biaya administrasi dan akomodasi. Jumlah guru yang mengikuti diklat sebanyak 192 orang. Semua guru ini mengajar di lingkungan yayasan, ponpes dan di sekolah negeri.

“Saya itu kaget, kok peserta diklat dikenakan biaya. Padahal teman saya yang ada di lingkungan Diknas tidak dikenakan biaya sama sekali. Justru guru-guru yang ada di Diknas diberi sangu. Besarnya kurang lebih Rp 300 ribu perorang.

Saya dan teman-teman sempat tanya untuk apa uang tersebut. Awalnya tidak diberikan penjelasan gamblang. Tapi setelah itu dijelaskan kalau uang itu untuk biaya administrasi dan akomodasi. Akomodasi siapa, kita tidak tahu,” tandas seorang guru agama yang mengajar di sekolah dasar (SD) negeri.

Keluhan senada juga disampaikan oleh seorang guru yang mengajar di yayasan di Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Wonorejo. Pengakuan beberapa guru, karena tidak punya uang, terpaksa mereka harus meminjam kepada teman dan tetangganya. Selain pinjam untuk  membayar biaya diklat, juga untuk keperluan (uang saku).

“Bagaimana lagi, saya pas tidak punya uang ya terpaksa pinjam teman. Demi Allah saya pinjam teman sebesar Rp 500 ribu,” cerita wanita paruh baya yang baru diangkat PNS pada 2011 lalu.

Beberapa waktu lalu, guru-guru yang dikenakan biaya pengurusan NUPTK dan NRG siap akan dikembalikan jika para guru meminta kembali.

“Itu lho tidak banyak. Tahun 2011 dan 2012, NUPTK dan NRG tidak lagi diurusi oleh Kemenag daerah. Tapi semuanya langsung dari Kemenag pusat,” pungkas Munif. (dr/yog)