‘Ngresemi’ Arteri Porong, 17 PKL Digusur

255
Foto : Dokumen/beritadaerah.com

Gempol (wartabromo) – Akibat banyak pedagang kaki lima yang bermunculan di sisi kanan dan kiri pintu masuk jalur Arteri Porong di Gempol sejak beberapa minggu belakangan. Pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan akhirnya bertindak tegas dengan melakukan penertiban dan penggusuran terhadap 17  PKL yang dianggap ngresemi dan menganggu arus lalu lintas di jalur arteri tersebut.

Para Pedagang kaki lima tersebut secara tiba-tiba bermunculan dengan mendirikan tenda-tenda di pinggiran jalan, baik yan dari arah malang maupun Surabaya. Mereka rata-rata adalah PKL makanan dan minuman serta tambal ban.

“17 PKL tersebut terbagi atas 14 PKL di pintu masuk dari arah malang dan sisanya berada di sisi utara atau dari arah Surabaya. Semuanya kita bersihkan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Anang saiful Wijaya pada wartabromo, Kamis (21/6/2012).

Menurut Anang, keberadaan Para Pedagang kaki lima tersebut sangat membahayakan dan dianggap melanggar Perda nomer 11 tahun 2005 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL.

“Mereka sengaja berekspansi dari pasar Porong dan Sidoarjo,” tambah Anang.

Proses penertiban dan pembersihan para pedagang sebelumnya berjalan cukup alot dan membutuhkan waktu selama dua hari sejak selasa (19/6/2012) lalu. Namun, berkat usaha dan pendekatan yang dilakukan oleh petugas, para pedagang akhirnya mau dipindahkan.

“Sekarang sudah tidak ada lagi PKL  di sana,” tegasnya.

Sementara, guna menghindari kemunculan para pedagang kaki lima yang masih bandel, Pihak POl PP Kabupaten Pasuruan kini memasang banner sebagai tanda larangan berjualan di kawasan pintu masuk jalur arteri porong tersebut. (yog/yog)