Pemilik SPBU Penimbun BBM Di Pasuruan, Dimeja Hijaukan

246
Pemilik SPBU - Lanny Yulianti, terdakwa kasusu penimbun BBM saat sedang menjalani sidang perdana mendengarkan keterangan saksi di PN Bangil, Selasa (10/7/2012)

Bangil (wartabromo) – Kasus penimbunan BBM yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar umum (SPBU) 54.671.20 di Jalan By Pass Desa Kejapanan Kecamatan Gempol, Pasuruan pada maret 2012 lalu kini memasuki masa persidangan. Baca : Timbun BBM, SPBU Di Pasuruan Digrebek

Sang pemilik SPBU bermasalah tersebut Lanny Yuliati Binti Po Yong King (56) warga Jalan Kutuk Barat RT 13 RW 03 Sidokare, Kabupaten Sidoarjo dihadapkan ke meja hijau yang diketui H.Sumino,SH.MH di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (10/7/2012).

Sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut menghadirkan tiga orang saksi masing-masing dua penyidik Polres Pasuruan yakni Bambang Sunandar dan Mahfudin Sof serta Purnomo, salah seorang pengawas SPBU.

Dalam kesaksiannya, kedua penyidik tersebut mengatakan jika pada tanggal 17 Maret 2012 lalu, sekitar pukul 13:00 Wib, keduanya telah melakukan olah TKP guna memastikan adanya tindak pidana penimbunan BBM jenis premium bersubsidi.  Dan hasilnya, keduanya menemukan sekitar 86 Ton BBM jenis premium ditimbun oleh pihak SPBU tersebut.

Sementara itu, saksi Purnomo mengatakan, jika penimbunan yang dilakukan oleh pihak SPBU tersebut atas perintah sang pemilik yakni Lanny Yulianti. Namun demikian, dirinya mengatakan tak mengetahui untuk apa penimbunan yang dilakukan tersebut.

“Saya tidak tahu dan hanya menjalankan perintah saja,” ujar Purnomo di hadapan majelis.

Kasus penimbunan tersebut terjadi saat pemerintah sedang berencana akan menaikkan harga BBM bersubsidi. Saat itu, SPBU milik Lanny yang berlokasi di jalan raya By pass Desa Kejapanan tersebut diketahui menyimpan BBM jenis premium seberat 86 ton pada 3 tangki terpendam yang semestinya digunakan untuk pengisian BBM jenis solar.

Akibat perbuatannya, pemilik SPBU tersebut kini didakwa melanggar pasal 55 atau pasal 53 huruf C UU RI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan terancam hukuman maksimal 6 Tahun penjara atau denda maksimal 60 milyar.

Sidang rencananya akan ditunda pada hari selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa yang tidak pernah ditahan sejak penyidikan Polres hingga kejaksaan. (H8/yog)