Awas Diperas ‘Polisi’

329
Malu - Dua polisi gadungan yang melakukan pemerasan dibekuk polisi, Kamis (19/7/2012). Foto: Gesang Arif Subagyo

Gondangwetan (wartabromo) – Waspadalah jika seseorang mengaku polisi datang ke rumah anda. Bukan tidak mungkin anda akan menjadi korban kejahatan polisi gadungan.

Sial itu dialami Hasim (57), seorang petani di Dusun Sa’ar, Desa Pateguhan, Kecamatan Gondangwetan. Ia kehilangan uang jutaan rupiah diperas dua orang yang mengaku petugas Samsat Bangil. Beruntung, aksi nekat ini terendus polisi sehingga kerugian yang diderita korban tidak bertambah banyak.

Kejadian ini berawal saat kedua pelaku, Marsu’ud (41) warga Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan dan Ghufron (40) warga Desa Manikrejo, Kecamatan Rejoso mendatangi rumah korban.

Keduanya langsung menuduh korban telah melakukan pelanggaran kendaraan bermotor dengan cara menerima sebuah motor dari penggadaian yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah. Kedua pelaku meminta korban menyediakan uang Rp 5 juta dengan jaminan kasus tersebut tidak akan diperkarakan.

Korban yang ketakutan tidak bisa berbuat apa-apa dan dengan berat hati memberikan uang pada pelaku. Karena kondisi ekonomi yang kekurangn, korban hanya sanggup menyediakan uang sebesar Rp 3 juta, itupun akan diberikan secara ‘kredit’.

“Korban takut dengan tuduhan itu karena memang sedang dititipi sebuah motor oleh temannya yang bekerja di Kalimantan,” kata Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, Kamis (19/7/2012).

Membayangkan ribetnya berurusan dengan polisi, korban memilih berdamai. Saat itu juga korban memebrikan uang tabungannya sebesar Rp 1.5 juta. Sisanya diberikan menyusul beberapa hari kemudian.

Nah! saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil sisa uang yang dijanjikan, polisi yang sudah mendapat laporan dari korban langsung mengamankannya. Keduanya dijerat pasal 368 KUHP.

“Ini pemerasan. Saya imbau warga mewaspadai modus kejahatan ini,” ujar Suprihatin. (fyd/fyd)