Larangan Tempat Hiburan Buka Selama Ramadan ‘Malu-malu’

240
Foto : Ilustrasi

Pasuruan (wartabromo) – Sikap Pemerintah Kabupaten Pasuruan masih ragu-ragu; antara melarang dan membiarkan tempat hiburan buka selama bulan suci ramadan. Pemkab melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Bakesbanglinmas) hanya memberikan surat edaran yang berisi imbauan.

Imbauan tersebut diberikan kepada semua tempat hiburan baik bioskop, panti pijat, diskotik maupun tempat prostitusi.

“Kepada pengusaha hiburan agar tidak melakukan aktifitas selama bulan ramadan,” kata Kepala Bakesbanglinmas Kabupaten Pasuruan, Mochammad Yahya, Jumat (20/7/2012).

Diakui Yahya pihaknyatidak bisa melakukan tindakan melarang karena terbentur dengan perda perijinan berdirinya tempat hiburan; yang tidak mencatumkan poin larangan buka selama ramadan.

Meskipun demikian, ia berjanji akan memberikan saksi moral hingga teguran bagi pengusaha hiburan yang tetap buka selama ramadan. “Kita berikan teguran,” pungkasnya. (fyd/fyd)