Pasuruan (wartabromo) – Sebagian besar fraksi di DPRD Kota Pasuruan memang telah menyatakan setuju terhadap Raperda pembentukan kecamatan Kandang sapi sebagai salah satu kecamatan baru yang ada di Kota Pasuruan.
Namun, di sela-sela pernyataan setuju yang disampaikan oleh sejumlah fraksi dalam sidang pandangan akhirnya tersebut, dua fraksi masing- masing Fraksi Keadilan Hati Nurani dan fraksi PPP justru memiliki pandangan berbeda.
Mereka meminta agar raperda tersebut ditunda terlebih dahulu dengan alasan tidak pernah ada kajian perencanaan dan proyeksi secara kuantitatif terkait manfaat apa yang akan diperoleh oleh masyarakat kota Pasuruan jika kecamatan baru tersebut terbentuk.
Selain itu, tidak adanya public hearing dengan masyarakat terkait Raperda Pembentukan Kecamatan Kandang Sapi tersebut selama ini.
“Public hearing tersebut sangat penting dan termasuk dalam rangkaian tahapan yang harus dilalui untuk menghasilkan Perda yang berkualitas termasuk daya akseptabilitas masyarakat,” kata Ismu Hardiyanto, Ketua FKHN saat membacakan pandangan akhir fraksinya.
Menurutnya, Pemerintah kota Pasuruan seharusnya wajib melakukan kajian yang sifatnya terukur secara kuantitatif, terkait dampak yang akan ditimbulkan dengan pembentukan kecamatan Kandang sapi tersebut termasuk kontribusinya pada tingkat angka pertumbuhan ekonomi, turunnya jumlah angka kemiskinan, pengangguran serta peningkatan Pendapatan Daerah.
“Kajian tersebut menjadikan dasar kuat untuk pembentukan kecamatan baru dan bukan hanya memenuhi isi pada surat moratorium yang dikirim oleh Mendagri,” tambah Ismu.
Moratorium tersebut lanjutnya, kalau dicermati dikeluarkan sebagai dasar perhitungan dapil dalam Pemilu Legislatif 2014 dan Pilpres, padahal pertimbangan politis bukanlah pertimbangan utama dalam menyetujui atau tidaknya Raperda.
Namun demikian, kendati mendapatkan penolakan dari dua fraksi, Raperda Pembentukan kecamatan kandang sapi tetap berlanjut, Ketua DPRD H. Ismail mengatakan hasil paripurna DPRD yang sudah final tersebut nantinya akan diserahkan ke pihak eksekutif (Pemkot) untuk kemudian diserahkan pada pimpinan Pusat.
“Yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kami sekarang adalah pembahasan anggaran untuk kecamatan baru,” ujar Ketua DPRD Kota Pasuruan, Ismail. (yog/yog)