Pil Merek Y Dijual Untuk Obat Kuat, Penjual Pulsa Ditangkap

293
Foto : Istimewa

Nguling (wartabromo) – Muzakki alias Zaki (31) warga Desa Penunggul Kecamatan Nguling, Pasuruan akhirnya harus berurusan dengan pihak aparat yang berwajib. Pasalnya pemuda yang sehari-hari berjualan pulsa tersebut nekad menjadi pengedar pil sediaan farmasi merek Y (Yorindo) yang termasuk golongan obat keras tak layak edar.

Naifnya, pemilik counter HP itu justru mengedarkan obat keras tersebut dengan cara mengelabuhi warga dengan mengatakan obat tersebut bisa digunakan sebagai peningkat vitalitas atau obat kuat.

Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin mengatakan, Pelaku ditangkap petugas satreskoba Polres Pasuruan di rumahnya beserta barang bukti sekitar 5000 butir tablet warna putih yang dikemas dalam botol plastik berisi masing-masing 1000 butir perbotol.

“Rata-rata para pembelinya adalah para petani dan nelayan di daerah sekitar,” ujar AKP Suprihatin, Sabtu (29/9/2012).

Dijelaskannya, pelaku berhasil diringkus setelah sebelumnya salah seorang petugas dari unit reskoba Polres Pasuruan menyaru sebagai pembeli. Disaat, pelaku mengeluarkan barang-barang miliknya, para petugas kemudian langsung menangkapnya dan membawa pelaku ke Mapolres Pasuruan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku sudah kita amankan dan dijerat dengan Undang-Undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas AKP Suprihatin. (yog/yog)