Dugaan Mark Up Harga Tanah, Mantan Kepala Bea Cukai Pasuruan Ditahan

501

Pasuruan (wartabromo) – Kasus korupsi pengadaan tanah kompleks perumahan pegawai Kantor Bea Cukai Pasuruan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan. Kejari Pasuruan menegaskan akan segera melimpahkan kasus dugaan mark up tanah di Kelurahan Lecari, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan itu ke pengadilan.

“Sudah dilimpahkan oleh Kejati,” kata Kepala Kejari Pasuruan Udjijono dikonfirmasi wartawan, Kamis (01/10/2012).

Kasus ini menyeret dua mantan petinggi Kantor Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka yakni Bambang Priyokusumo, mantan kepala pada tahun 2007 serta Suryadi, mantan kasubag TU di kantor yang sama.

Bambang dan Suryani dijadikan tersangka oleh Polda Jatim sejak 2011 lalu. Setelah berkasnya dinyatakan lengkap di tingkat Kejati Jatim, keduanya diserahkan ke Kejari Pasuruan. Saat ini keduanya ditahan Kejari Pasuruan dan dititipkan di rutan Pasuruan.

M Djufri, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan, mengatakan langkah penahanan diambil karena kejaksaan khawatir tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran adanya upaya mempengaruhi saksi juga bisa diminamalisir.

“Namun alasan utama dilakukan penahanan karena keduanya tinggal di Jakarta,” kata M Djufri.

Kasus ini berawal dari pengadaan proyek perumahan untuk pegawai Kantor Bea Cukai Pasuruan seluas 5.170 hektare di Kelurahan Lecari, Kecamatan Bugulkidul, Kota Pasuruan, tahun 2007 silam. Dalam pengadaannya, ada duagan mark up harga tanah.

Pengadaan tanah yang seharusnya hanya senilai Rp 1.2 miliar, membengkak menjadi Rp 2.7 miliar. Dalam perbuatannya melawan hukum, tindakan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.5 miliar.

Djufri menambahkan akan melakukan penyempurnaan penyidikan kasus tersebut. Kejari Pasuruan juga menerima barang bukti dan berkas acara pemeriksaan yang sudah dinyatakan P21. Ke-2 tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, dan pasal 3 UU tipikor.

“Secepatnya menyelesaikan berkas perkara sehingga dalam waktu dekat segera dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Djufri. (fyd/fyd)