Didakwa Beri Keterangan Palsu, Saat Lihat Sidang Wanita Paruh Baya Ditahan

300

Pasuruan (wartabromo) – Sri Rahayu Yuliarti (54), warga Jalan Serayu Blok E-31 RT 10/ RW 05 Perum Temborejo Indah Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan tak habis pikir dengan apa yang dialaminya. Wanita paruh baya tersebut didakwa telah memberikan keterangan palsu dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Bangil pada 10 Oktober 2012 lalu.

Akibatnya, ibu rumah tangga ini pun ditahan selama 21 hari di Rutan Bangil hingga akhirnya dijadikan tahanan kota sejak 31 oktober-8 nopember 2012 mendatang.

Kejadian yang dialami oleh Sri Rahayu Yuliarti tersebut bermula saat ia sedang menonton sidang kasus tindak pidana pengerusakan kaca meja ruang meeting PT Batu Mas Putra Agung dengan terdakwa Suharto Kusumo. Saat itu, tak disangka, ia kemudian justru dijadikan saksi ‘dadakan’ oleh majelis hakim yang terdiri atas Tumbuh Suprayogi, Ketua Majelis, Rudita Setya Hermawan (anggota ) dan Tavia Rahmawati (anggota).

Aksi main comot yang dilakukan oleh majelis hakim ini pun menimbulkan ribuan pertanyaan dibenak Sri maupun kuasa hukum yang kini mendampinginya serta pengacara terdakwa Suharto Kusumo.

Dihadapan wartawan, Sri Rahayu Yuliarti mengaku, jika ia memangĀ  merupakan salah seorang saksi dalam kasus tindak pidana pengerusakan tersebut. Namun demikian, ia telah memberikan keterangannya saat diminta menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

Wanita yang sehari-hari menjadi Pendoa di gereja tersebut pun nelongso manakala ia mengingat apa yang dialaminya pada 10 oktober 2012 lalu. Menurutnya, saat ia dicomot oleh majelis hakim, ia kemudian dikonfrontir dengan VL. Setya Handoyo, saksi yang sebelumnya sudah pernah dihadirkan dan memberikan keterangan di persidangan.

Dihadapan majelis, VL Setia Handoyo mengatakan jika semua keterangan yang disampaikan oleh Sri Rahayu Yuliarti tidak benar. Ia mengkonfrotirkannya dengan mendengarkan sebuah rekaman berupa flash disk yang dibawanya. Usai mendengarkan rekaman, sidang diskors untuk menjalankan sholat selama 20 menit.

Namun saat sidang dibuka kembali, Ketua majelis justru langsung membacakan penetapan penahanan terhadap Sri Rahayu Yuliarti.

“Ada hal-hal yang terpotong dalam rekaman itu. Tetapi kata-kata saya berubah pikiran ada disitu,” jelas Sri Rahayu Yuliarti, Jumat (2/11/2012).

Wanita tersebut yakin jika apa yang disampaikan dihadapan majelis adalah sesuatu yang benar dan putusan penanahanan terhadap dirinya merupakan bentuk pendholiman yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bangil.

Sementara itu, kuasa hukum Sri Rahayu Yuliarti, John Hehakaya menilai, bukti rekaman flash disk yang dihadirkan dalam persidangan merupakan bentuk pelanggaran hukum. alat bukti seharusnya diuji lebih dulu oleh lembaga yang memiliki sertifikasi untuk menguji isi rekaman tersebut. (yog/yog)