Komplotan Penggendam Digulung Polisi

270

Purwosari (wartabromo) – Jajaran Polsek Purwosari berhasil menggulung komplotan pelaku peggendaman. Modus yang diulakukan komplotan ini tergolong langkah; mereka beraksi di dalam Mobil Penumpang Umum (MPU) dan menjadikan penumpang sebagai sasaran.

Mereka yakni Imron Rosadi (32), warga Desa Kertosari; Khoiron (29), warga Desa Pucangsari; dan Rifai (26) warga Desa Sengonagung. Semuanya warga Kecamatan Purwosari. Mereka dibekuk atas laporan Sumarni (29), karyawan pabrik rokok warga Singosari, Malang yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus gendam.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku punya peranan masing-masing. Sopir diperankan oleh Khoiron, Kenek diperankan Imron sementara Rifai berperan sebagai seorang ustad yang naik angkot. Saat korban naik MPU hendak pulang ke Singosari, mereka beraksi.

Rifai yang mengaku sebagai seorang ustad membujuk korban agar bersedia menyerahkan tas dan perhiasan yang dipakainya. Korban pun bersedia karena Rifai bilang dirinya bisa mengandakan emas. Saat Rifai membujuk korban, dau pelaku lainnya ikut menyakinkan korban bahwa Rifai memang orang sakti.

Percaya dengan bujukan pelaku, korban dengan senang hati menyerahkan kalung emas 5 gram, gelang emas 5 gram dan dua cincin masing-masing 1 gram miliknya. Sebelum menyerahkannya, korban memasukan perhiasan tersebut dalam tas miliknya.

“Saya lalu membaca mantra-manta untuk mengelabuhi dia. Saat saya baca mantra, saya pindahkan perhiasan tersebut ke kantong plastik,’’ ujar Rifai di Mapolsek Purwosari, Rabu (12/12/2012).

Setelah perhiasan emas berpidah tangan, tas korban yang sudaj kosong kembalikan. Korban kemudian diturunkan di Purwodadi dengan alasan agar mantra-mantra bisa mujarab. Korban juga dilarang membuka tas miliknya sebelum sampai di rumah.

“Namun beberapa saat setelah diturunkan, korban yang curiga langsung membuka tasnya. Ia menemukan perhiasannya raib. Ia langsung melaporkannya ke Polsek,” jelas AKP Heri Pujiono, Kapolsek Purwosari. Ketiga pelaku ini dijerat pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan terancam 4 tahun hukuman penjara.

Kasus dengan modus serupa merupakan yang kedua dalam sebulan terakhir. Sebelumnya, seorang penumpang juga jadi korban pengendaman dalam MPU di wilayah Gempol. Polisi meminta warga berhati-hati karena para pelaku ini biasanya menyewa MPU untuk melancarkan aksinya.

“Saya imbau warga berhati-hati saja. Tapi masih banyak MPU yang benar. Mereka ini hanya segelintir saja,” pungkas Heri. (fyd/fyd)