Diverifikasi, Ejaan Nama Bacabup dan Bacawabup Tak Konsisten

258

Kejayan (wartabromo) – Proses Verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan umum Daerah Kabupaten Pasuruan terhadap 6 orang Pasangan Bacabup dan Bacawabup menemukan keganjilan ejaan nama dari sejumlah pasangan calon yang telah mendaftarkan diri ke kantor KPUD kabupaten Pasuruan.

Hari Moerti, Anggota KPUD Bidang Pencalonan menjelaskan, dari enam pasangan calon yang mendaftar, terdapat 4 nama bakal calon Bupati dan 6 nama bakal calon Wakil Bupati yang memiliki nama tak sinkron atau tak sama antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.

Hal ini didasarkan atas munculnya perbedaan ejaan nama antara Kartu Tanda Penduduk dengan ijazah yang dimiliknya.

“Kita menemukan nama Bacabup dan Bacawabup yang tak konsisten sehingga harus dibenarkan untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan dikemudian hari,” ujar Hari Moerti pada wartabromo.com, Jum’at (14/12/2012).

Karenanya, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah pihak yang terkait, Pihak KPUD merekomendasikan agar pasangan calon segera melakukan perbaikan nama-nama tersebut melalui Surat Keputusan Penetapan Pengadilan.

“Kita mewajibkan para calon untuk melakukan perbaikan. KPUD sudah melakukan koordinasi dengan pihak pengadilan,” tambah Hari.

Menurutnya, dalam kurun waktu 4 sampai 5 hari sejak diajukan perbaikan, Pihak Pengadilan Negeri Bangil sudah siap untuk mengeluarkan SK Penetapan nama calon yang berbeda tersebut.

Berdasar atas tahapan Pilkada Kabupaten Pasuruan yang sudah dikeluarkan oleh KPUD, ke enam pasangan bakal calon saat ini masih menjalani proses verifikasi administratif dan faktual atas berkas dokumen yang sudah diajukan.

“Kita masih pelajari dokumen para bakal calon, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada pertengahan minggu di bulan Januari mendatang,” pungkas Hari Moerti. (yog/yog)