Baru Tiga Hari Jualan, Tomin Akhirnya Ditangkap

258

Bangil (wartabromo) – M. Iqbal alias Tomin (19) warga Kelurahan Kersikan Kecamatan Bangil akhirnya tak bisa lagi menghirup udara bebas. Hal ini terjadi lantaran ia harus berurusan denngan pihak yang berwajib atas kepemilikan pil koplo yang diedarkannya di daerah setempat.

Dihadapan penyidik Unit Reskoba Polres Pasuruan, Tomin yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan tersebut mengaku jika ia baru tiga hari terakhir mengedarkan dan berjualan barang haram tersebut.

Saat digeledah, Petugas berhasil menemukan 45 tablet Pil sediaan farmasi berwarna putih berlogo Y atau yang biasa dikenal dengan sebutan Pil koplo dari saku celananya saat ia sedang asyik nongkrong di sebuah warung kopi di Dusun Kaligunting Desa Tambaan Kecamatan Bangil.

“Petugas saat itu berpura-pura menjadi pecandu sehingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap,”ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Selasa (18/12/2012).

Akibat perbuatannya tersebut, Tomin akhirnya digelandang petugas Satuan Resort Narkoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke Mapolres Pasuruan.

“Pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang kesehatan nomer 36 tahun 2009,” tegas AKP Suprihatin. (yog/yog)