Bawa Sajam di Gang Sono, Sutikno Ditangkap

240

Prigen (wartabromo) – Meskipun berdalih untuk jaga diri, namun Sutikno (27) warga Dusun Krajan Desa Kayoman Kecamatan Purwosari, Pasuruan tetap ditangkap oleh jajaran unit Buser Polres Pasuruan. Hal ini terjadi lantaran sang penjaga wisma di Gang sono II Kelurahan Prigen tersebut kedapatan menyimpan dan membawa senjata tajam jenis clurit.

Menurut Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, penangkapan tersebut dilakukan karena Sutikno tak bisa menunjukkan surat-surat sah tentang kepemilikan benda tersebut.

“Sang pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat yang sah,” ujar AKP Suprihatin, Selasa (25/12/2012).

Selain itu, lanjut AKP Suprihatin, untuk mengantisipasi terjadinya curas atau perampasan sepeda motor di jalan raya yang kini kian marak terjadi akhir-akhir ini.

“Pelaku mengakui jika ia pernah dihukum lantaran kasus penjambretan,” tambahnya.

Kasus penangkapan pemilik sajam ini bermula saat sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan Sutikno yang diketahui bukan asli penduduk setempat, kerap kali membawa senjata tajam.

“Saat digeledah petugas, kedapatan ia membawa celurit tersebut,” ungkap AKP Suprihatin.

Akibat perbuatannya, Sutikno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951. (yog/yog)