Diduga Hasil Pembalakan Liar, Satu Truk Kayu Ilegal Disita

329

Purwodadi (wartabromo) – Jajaran Polisi Hutan RPH Wonorejo Kecamatan Purwodadi menyita satu truk kayu yang diduga hasil praktik pembalakan liar di hutan petak 19 RPH Wonorejo, Pasuruan.

Penangkapan tersebut bermula saat tiga orang petugas Polhut yakni Isya’, Sasang dan Ruman menaruh curiga dengan keberadaan Truk engkel warna bak kuning dengan Nopol N 8321 TC yang berada di pintu masuk hutan.

Truk yang kemudian diketahui dikendarai oleh Pujiono (55) warga Dusun Gunung Malang Desa Tambakrejo Kecamatan Purwosari, Pasuruan tersebut mengangkut sekitar 39 batang kayu jenis Anggrung dan Maesobsis yang sudah dipotong-potong.

Truk beserta sopirnya kemudian dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini Sopir beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres,” ujar Kasubaghumas Polres Pasuruan, AKP Suprihatin, Rabu (26/12/2012).

Dari hasil penyelidikan sementara, 60 batang kayu yang sudah dipotong-potong tersebut masing-masing untuk jenis anggrung sebanyak 39 batang dengan ukuran panjang kurang lebih 120 centimeter, diameter 6 centimeter sampai dengan 15 centimeter. Sedangkan, kayu jenis Maesobsis sebanyak 21 batang ukuran panjang dan diamenter yang sama.

“Selain tidak dilengkapai dengan surat-surat yang sah, Sopir truk juga mengaku suruhan seseorang yang hingga kini dalam pencarian petugas,” jelas AKP Suprihatin.

Akibat perbuatannya, Pujiono (55) sang sopir truk engkel dijerat dengan Pasal 78  ayat (5) dan ayat (7) jo Pasal 50 ayat (3) huruf f dan  huruf h Undang-Undang  RI no 41 tahun 1999. (yog/yog)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.