Tuntut Perusahaan Ditindak Tegas, Puluhan Buruh Lurug Pemkab

262

Pasuruan (wartabromo) – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkayuan, dan Pertanian (FSB Hukatan) Kabupaten Pasuruan berunjuk rasa ke Kantor Pemkab Pasuruan, Senin (28/1/2013).

Mereka mendesak agar Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Surabaya Rending Plastik terhadap hak-hak normatif buruh yang selama ini dipekerjakan sebagai tenaga kerja outsorching.

“Hampir 100 persen tenaga kerja di PT Surabaya Rending Plastik adalah outsourching. Padahal kami bekerja mulai dari produksi sampai packing,” ujar salah seorang pengunjuk rasa.

Emosi para buruh tersebut memuncak saat sikap menejemen perusahaan dianggap telah banyak menyalahi aturan ketenagakerjaan diantaranya tidak adanya uang lembur bagi para pekerja yang bekerja melebihi batas waktu, sementara apabila perusahaan sepi mereka justru dilarang pulang lebih awal lantaran harus mengganti dengan jam kerja.

“Cuti hamil, cuti tahunann tidak pernah diberikan bahkan ada buruh yang hamil justru disuruh mengundurkan diri,” ujar buruh lainnya kesal.

Koordinator aksi, Helmi Yahya mengatakan pelanggaran perusahaan tersebut justru diperparah dengan munculnya intimidasi terhadap buruh agar tidak menjadi anggota serikat pekerja.

“Kami jengah dengan semua ini. Kami minta agar perusahaan segera memenuhi tuntutan dan hak-hak kami,” ujarnya.

Setelah puas berorasi, Kepala Disnakersostrans Kabupaten Pasuruan,Yoyok Heri Sutjipto,  kemudian menemui sejumlah perwakilan buruh.  Menurutnya, pihaknya sebenarnya sudah menyampaikan dua kali surat peringatan kepada perusahaan yang berlokasi di kawasan rembang tersebut. Namun belum ada jawaban secara resmi dari pihak perusahaan.

Aksi unjuk rasa para buruh tersebut berakhir setelah pihak Disnakersostrans berjanji akan memberikan surat teguran lagi kepada pihak perusahaan untuk ketiga kalinya. (yog/yog)