HTI Tolak RUU Ormas

623

Pasuruan (wartabromo) – Setelah banyak kalangan di beberapa daerah menyuarakan penolakan pada Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), giliran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Kota Pasuruan juga tegas menolaknya.

HTI menilai RUU Ormas ini akan mengancam kebebasan masyarakat dalam beroganisasi dan mengkritisi pemerintah.

“Kami melakukan pengkajian pasal 7 berbunyi ormas tidak boleh beraktivitas di bidang politik. Itu kan sangat berbahaya. Ormas tidak boleh berdemontrasi, tidak boleh mengkritisi pemerintah. Itu kan jelas melanggar UUD 45,” kata Ketua DPC HTI Kota Pasuruan, Alim Wisnuardi di gedung DPRD, Kamis (11/4/2013).

RUU tersebut, kata Alim, berpotensi mengembalikan kontrol berlebihan pemerintah ke masyarakat. Ia khawatir pengesahan RUU ini menjadi jalan berlakunya sistem layaknya Orde Baru. Akan ada pengebirian aktivitas ormas padahal ormas berhak memilih bidang pengabdian pada masyarakat.

“Jika demikian perilaku pemerintah yang salah tidak bisa dikritisi padahal banyak kebijakan yang merugikan masyarakat. Atas dasar itu kami menolak RUU Ormas. Kami tawarkan penegakan Syariat Islam sebagai solusi dari carut-marutnya negara ini,” tandasnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD Kota Pasuruan, Imam Syalawi mengatakan pihaknya berkewajiban mendengar dan menyampaikan aspirasi. Namun keputusan final ada di DPR RI. (fyd/fyd)