Pipa Gas di Pasuruan, PT PGN Akui Telah Kantongi Seluruh Ijin

816

Pandaan (wartabromo) – Sempat mendapatkan penolakan dan protes dari warga terkait pemasangan pipa gas di sepanjang jalan raya Pandaan-Purwosari beberapa waktu lalu. Pihak PT Perusahaan Gas Negara (PGN) akhirnya angkat bicara.

Menurut General Manager SBU Distribusi Wilayah II PGN, Wahyu Anas, Proyek pembangunan infrastruktur gas bumi pada ruas Jalan Raya Pandaan-Purwosari sepanjang 6,5 km tersebut telah mengantongi seluruh ijin dari instansi terkait. Diantaranya adalah ijin pemakaian tanah yang dikeluarkan oleh Unit Perijinan Terpadu Pemprov Jawa Timur, persetujuan pemasangan pipa di wilayah tersebut yang telah ditanda tangani oleh Bupati Pasuruan pada 7 Maret 2013 serta rekomendasi UKL-UPK kegiatan pemasangan dan pengoperasian pipa gas bumi di jalur Pandaan-Purwosari dari BLH Kabupaten Pasuruan.

“Sebagai BUMN kami selalu mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku. Kami berani memulai pembangunan pipa gas di Pasuruan, karena semua perijinannya lengkap. Kami secara kontinyu juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar,”tutur Wahyudi Anas, Kamis (18/4/2013).

Menurutnya pemasangan infrastuktur gas bumi di Pasuruan tersebut ditargetkan akan selesai pada September 2013 mendatang.

“Proyek ini sebenarnya telah dimulai sejak Maret lalu,” katanya.

Dirinya menegaskan, pembangunan infrastruktur gas yang dilakukan oleh PGN telah melalui berbagai tahapan. Mulai dari studi dampak lingkungan sampai kepada tahap pengujian kehandalan dan keamanan jaringan yang disertifikasi oleh regulator terkait.

“Selama belasan tahun, di Jawa Timur belum pernah ada pipa gas milik PGN yang mengalami kebocoran, apalagi terjadi ledakan. Kondisi pipa PGN sangat aman,” tegas Wahyudi.

Sebelumnya diberitakan, ratusan warga berunjuk rasa ke Kantor DPRD menolak pemasangan pipa gas milik PT PGN karena dianggap tidak pernah melakukan sosialisasi terhadap warga. Selain itu, warga juga mendesak agar pipa gas yang sudah bertahun-tahun dipasang dibongkar kembali karena ada indikasi tak mengantongi ijin sebagaimana mestinya. (yog/yog)