Gugatan Khofifah-Herman, Jika PTUN Lambat Bisa Banjir Darah

651

pilkada langsungPasuruan (wartabromo) – Kasus gugatan Pemilukada Jatim yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh pasangan Khofifah Indarparawansa-Herman lantaran tidak lolos dalam pencalonan Gubernur Jawa Timur mulai digelar. Meski masih memasuki tahap pembacaan gugatan pada senin (29/7/2013) kemarin namun hal ini cukup menimbulkan kekhawatiran banyak pihak terhadap proses tahapan Pilgub Jatim.

Anggota Badan Pengawas Pemilu Propinsi Jawa Timur, Sri Sugeng Pudjiatmoko mengistilahkan hal tersebut sebagai ancaman banjir darah  jika PTUN terlambat dalam mengeluarkan keputusannya bagi pasangan yang berakronim Berkah tersebut.

“Kita masih menunggu keputusan PTUN Surabaya, bisa banjir darah ini,”ujar Sri Sugeng berkelakar saat memberikan materi Bimtek Pengawasan Pemilukada Jatim, di Hotel Inna Tretes, Prigen. Pasuruan

Baca Juga :   Sita Motor dari Begal, Kapolres : Silahkan Ambil Bawa BPKB dan STNK

Menurutnya, Pengadilan tata usaha Negara (PTUN) Surabaya harus secepatnya mengeluarkan keputusan sebelum KPUD jawa Timur melaksanakan tahapan pencetakan kartu suara terhadap ketiga pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPUD jawa Timur.

“Kalau KPUD kemudian harus menarik kartu suara tersebut rasanya tidak mungkin. Kalau menambah tentu juga jadi problem,” tambahnya.

Pria yang membidangi divisi Hukum dan Penindakan tersebut menegaskan selaku pengawas pemilu pihaknya berharap semuanya bisa berjalan dengan baik dan lancar. Namun demikian, polemik terkait aturan kepengurusan parpol di tingkat pusat yang diatur dalam UU No 2/2008 yang direvisi menjadi UU No 2/2011 tentang parpol masih menjadi masalah.

Berdasarkan informasi yang didapatkan wartabromo, melalui kuasa hukumnya, Djuli Edy Muryadi, pasangan khofifah-Herman meminta agar penetapan dan penundaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dilakukan secepatnya. Karena, waktu pemilihan tersisa satu bulan lagi. (yog/yog)