Takut Orang Tua Dibunuh, Dua Gadis Belia Rela Jadi Budak Nafsu sang Paman

1215
Kasihan – Dua korban hanya bisa menunduk sedih saat diperiksa di Unit PPA Polres Pasuruan, Kamis (5/9/2013). Foto: G Arif Subagyo

Bangil (wartabromo) – Licik! Itu gambaran kelakuan Suriono (33) buruh tani asal Gempol, Pasuruan. Ia mengancam membunuh orang tua korban agar mau melayani nafsu bejatnya selama bertahun-tahun. Ia juga merekam persetubuhan tersebut sebagai senjata agar korban bungkam.

Nasib malang itu menimpah sebut saja Mawar dan Melati sejak 2008 silam. Kedua korban harus merelakan keperawanannya direnggut pelaku saat usianya menginjak 13 dan 14 tahun. Aksi itu dilakukan berulang kali hingga Agustus 2013 lalu. Ironis, karena kedua korban merupakan keponakan dari istri pelaku.

“15 kali (menyetubuhi kedua korban). Sejak kelas 3 SMP hingga SMA,” ujar Suriono di ruang unit PPA Polres Pasuruan, Kamis (5/9/2013).

Baca Juga :   Kasihan, Gadis Malang ini Digilir 6 Pengamen

Suriono megakui ia mengancam akan membunuh orang tua korban jika menolak ajakannya. Ia juga sengaja merekam adegan persetubuhan sebagai senjata agar mereka tak mengaduh.

Belakangan, rekaman itu pula yang dijadikan alat untuk memaksa korban terus melayaninya hingga belasan kali. Seluruh aksinya dilakukan di kamar korban saat tuanya masih bekerja di sawah. Tentu saja, korban tak bisa menolak karena pelaku mengacam akan menyebarkan rekaman tersebut.

“Saya rekam dengan kamera handphone,” ujar Suriono yang tertunduk mengenakan penutup kepala.

Aksi bejat ini terkuak setelah korban yang tak kuasa menanggung aib mengaduh pada keluarganya. Keluarga korban geram dan melapor ke polisi. Tanggal 31 Agustus pelaku dibekuk dirumahnya.

Baca Juga :   Airlangga Hartarto Sebut Presiden Dukung Khofifah-Emil di Pilkada Jatim

Kepada polisi Suriono mengaku aksinya dilandasi sakit hati pada keluarga korban yang menikahkannya dengan perempuan yang sudah tak perawan. “Saya kesal, karena istri saya sudah tidak perawan saat dinikahkan dengan saya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Supriyono bergeming dengan alasan pelaku. Menurutnya, motif sakit hati yang diungkapkan pelaku tak logis dan mengada-ada.

“Targetnya tiga korban, namun yang kena dua korban ini,” tandas Supriyono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Anak. Ia terancam kurungan 15 tahun penjara. (fyd/fyd)