Pemkot Pasuruan Tak Gegabah Teken MoU Proyek Umbulan

643

Pasuruan (wartabromo) – Pemerintah Kota Pasuruan belum menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Proyek Umbulan. Pansus Umbulan DPRD Kota Pasuruan baru akan memberi rekomendasi pada Pemkot setelah meminta kejelasan  kepemilikian mata air Umbulan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Harus ada kejelasan objek yang akan dikerjasamakan. Bahwa Umbulan itu punyanya pemerintah kota. Kalau sudah jelas objeknya, baru kita bisa bicarakan kerjasamannya,” kata Ketua Pansus Umbulan DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Nawawi, Kamis (17/10/2013). Pansus yang beranggotakan 11 orang dari perwakilan fraksi itu.

Secara historis, kata Nawawi, mata air Umbulan dimiliki oleh Kota Pasuruan. Itu dibuktikan dengan kepemilikan dengan surat berbahasa Belanda yang berisi bukti penyerahan aset Umbulan dari Pemerintah Belanda kepada Pemkot Pasuruan.

Baca Juga :   Rumah Warga Grati Dibondet, Polisi: Korban Dituduh Penadah Sapi Curian

Surat tersebut sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan disimpan di Badan Pengelelolaan Aset dan Keuangan Kota Pasuruan, PDAM Kota Pasuruan dan Badan Arsip dan Dokumentasi Kota Pasuruan.

“Di dalam isi surat tersebut, Kota Pasuruan memiliki hak atas mata air Umbulan yang berada di tanah seluas 4,8 hektar di Desa Umbulan Kecamatan Winongan,” jelas Nawawi.

Menurut Nawawi, selama Kabupaten Pasuruan dan juga kabupaten lain juga harus meminta izin kepada Pemkot Pasuruan setiap ada keperluan menyangkut air Umbulan, misalnya untuk keperluan mengaliri pertanian. Kota Pasuruan juga membayar PBB dan Pajak Air Tanah.

Pansus yang baru dibentuk ini menargetkan pada akhir Oktober sudah bisa memberi rekomendasi kepada Pemkot langkah atau kebijakan yang sebaiknya diambil. Bila sudah ada pengakuan Pemprov Jatim atas hak kepemilikan tersebut, baru akan dilanjutkan dengan pembicaraan kerjasama. “Di antaranya mengenai tarif, hak istimewa (previlage) dan kontribusi hasil yang akan didapat,” pungkasnya. (fyd/fyd)