Pilkades PAW di Probolinggo Tertunda, Pemkab Tunggu Perda Desa Rampung

7
Ilustrasi pelaksanaan Pilkades. Foto : dok. WartaBromo

Probolinggo (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten Probolinggo belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu (PAW) di sembilan desa.

Sebab, regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Desa masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo Munaris mengatakan, perda tersebut menjadi dasar hukum penting sebelum tahapan Pilkades PAW dilaksanakan.

“Masih dalam pembahasan bersama DPRD dan masuk raperda tahun ini,” kata Munaris, Senin (11/6/2026).

Menurut dia, penyusunan perda harus menyesuaikan ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, pemerintah daerah belum dapat memastikan kapan Pilkades PAW akan digelar.

Jika pembahasan perda selesai dalam waktu dekat, pelaksanaan pemilihan masih memungkinkan berlangsung pada triwulan keempat 2026.

“Namun, kalau pembahasannya belum selesai, bisa bergeser ke tahun depan,” ujar Munaris.

Sebelumnya, terdapat sembilan desa yang direncanakan melaksanakan Pilkades PAW. Desa-desa tersebut tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Probolinggo.

Masing-masing yakni Desa Sidodadi di Kecamatan Paiton, Desa Boto Kecamatan Lumbang, Desa Penambangan Kecamatan Pajarakan, Desa Bulupandak Kecamatan Gading, dan Desa Karanganyar Kecamatan Bantaran.

Kemudian Desa Betek Kecamatan Krucil, Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris, Desa Paras Kecamatan Tegalsiwalan, serta Desa Sentong Kecamatan Krejengan.

Saat ini, Pemkab Probolinggo masih menunggu proses legislasi perda sebelum menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkades PAW di sembilan desa tersebut. (saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.