PN Bangil Gelar Sidang Gugatan Caleg Gerindra pada KPUD Pasuruan

683
caleg gerindra pasuruan
Seram bersama Kuasa Hukumnya usai Sidang di PN Bangil / yogi

Bangil (wartabromo) – Pengadilan Negeri Bangil, Pasuruan akhirnya menggelar sidang gugatan mantan Calon Anggota Legislatif asal Partai Gerindra, Seram terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/12/2013).

Sidang gugatan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim, R Yustiar Nugroho yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni I Gede Karang Anggayasa dan Tavia Rahmawati.

Sidang berlangsung sekitar pukul 11.00 wib dan dihadiri oleh sejumlah pendukung mantan calon anggota legislatif yang dicoret oleh KPUD dari daftar Calon tetap atas rekomendasi Bawaslu Jawa Timur tersebut.

Dari pantauan wartabromo, Seram yang ikut hadir dalam persidangan tersebut mempercayakan gugatannya kepada kuasa hukumnya yakni Sentot Yusuf asal Malang, sementara KPUD Kabupaten Pasuruan juga diwakili oleh dua orang penasehat hukumnya.

Baca Juga :   Waspada Cabe Impor Masuk Pasuruan, Disperindag Minta Kepala Pasar Pantau Pedagang

Dalam pernyataannya seusai persidangan, Sentot Yusuf mengatakan, jika pihaknya menggugat atas kelalaian dan kesalahan yang dilakukan oleh KPUD Kabupaten Pasuruan atas ditetapkannya Seram dalam Daftar Calon tetap (DCT) anggota legislatif Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, sejak ditetapkan nama Seram dalam DCT tersebut, telah banyak materi dan imateri yang dikeluarkan oleh mantan Kepala Desa Karangsentul, Gondangwetan dua periode tersebut untuk melakukan sosialisasi atas pencalonannya.

“Inikan masalah merugikan orang lain, kami menilai ada kelalaian yang nyata oleh KPUD Kabupaten Pasuruan dengan memasukkan nama Seram dalam DCT. Pasalnya, setelah dilakukan sosialisasi atas pencalonanya sebagai Caleg, prosedur itu (penetapan DCT) ternyata gak bener, itu yang kami anggap merugikan,” ujar Sentot Yusuf.

Baca Juga :   Ujian Nasional Simsalabim

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPUD Kabupaten Pasuruan, Zaenal Abidin yang juga turut hadir bersama para anggota kecuali Insan Qoriawan membantah tuduhan jika pihak KPUD Kabupaten Pasuruan dianggap lalai. Pasalnya, pihaknya telah menjalani proses penetapan DCT dengan mekanisme yang ada.

“Itukan hanya persepsi mereka saja. Kita ikuti sajalah proses (hukum,red)yang ada,”ujarĀ  Zainal Abidin diplomatis.
Sidang gugatan tersebut berakhir dengan keputusan majelis hakim untuk memberikan waktu mediasi bagi kedua belah pihak selama kurun waktu 40 hari ke depan. (yog/yog)