Spanduk Calegnya Diturunkan Paksa, Golkar Justru Pasang Baliho

612
spanduk-partai-golkar-nakal
Spanduk diturunkan, baliho Golkar muncul lagi / SP

Pasuruan (wartabromo) – Spanduk bergambar Caleg DPR RI asal Partai Golkar baru saja diturunkan oleh Satpol PP Kota Pasuruan, Jum’at (17/1/2014) lalu. Namun seakan-akan sedang ‘ngece’ (mengejek) pihak penyelenggara Pemilu, baliho bergambar Partai Golongan Karya justru terpajang kembali di lokasi yang sama yakni di jalan raya Soekarno Hatta Kota Pasuruan.

Baliho golkar berukuran raksasa tersebut terpasang di papan reklame yang sama seperti spanduk milik Caleg DPR RI Golkar sebelumnya. Bedanya, baliho tersebut hanya bergambar pohon beringin sebagai logo partai golongan karya, nomer urut Parpol serta teks line ‘Suara Golkar Suara Rakyat’.

Belum diketahui secara pasti siapa yang memasang Baliho Partai Golongan Karya tersebut, pasalnya, menurut salah seorang anggota Panwas Kota Pasuruan, Moh Anas, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap DPD II Partai Golongan Karya Kota Pasuruan. Namun, mereka mengaku tidak tahu menahu dengan pemasangan Baliho tersebut.

Baca Juga :   Sering Diomelin, Alasan Muhid Tega Bunuh Istrinya

“Divisi tindak lanjut sudah klarifikasi pada DPD II tapi mereka ngakunya tidak tahu,”terang Moh. Anas saat dikonfirmasi wartabromo.

Atas pemasangan baliho tersebut, Panwas Kota Pasuruan mengaku kesal dan akan segera mengirimkan surat rekomendasi penertiban kepada KPUD dan juga Satpol PP Kota Pasuruan.

“Surat sudah kita buat dan siap dikirim,”ujarnya.

Menurutnya, pemasangan baliho dan spanduk di jalan-jalan protokol tersebut tidak sesuai dengan peraturan KPU Nomer 15 tahun 2013 serta Peraturan Walikota Pasuruan. Sehingga, sudah selayaknya untuk dilakukan penertiban.

Sebelumnya, Spanduk Misbakhun di jalan raya Soekarno Hatta Pasuruan yang dinyatakan melanggar ketentuan akhirnya diturunkan paksa oleh petugas Satpol PP Kota Pasuruan, Jum’at (17/1/2014) siang. Kasatpol PP Kota Pasuruan, Erwin Haminangan mengaku, pihaknya sama sekali tidak merasa takut untuk melakukan penertiban spanduk maupun baliho caleg yang menyalahi ketentuan.(yog/yog)