Tuntut Pilkades Ulang, 3 Calon Kades Layangkan Gugatan ke PTUN

646
pilkades-krengih
Alwi, Jasuli dan Suhan, Calon Kades Krengih Kecamatan Rembang / gnr

Rembang (wartabromo) – Tiga orang calon Kepala Desa Krengih Kecamatan Rembang, Pasuruan yakni Alwi, Jasuli dan Suhan menggugat pelaksanaan Pilkades Krengih, Rembang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Selasa (28/1/2014). Hal ini dilakukan menyusul munculnya dugaan Ijazah dan akte lahir palsu, salah seorang Kades terpilih.

Dalam Gugatan bernomer perkara :18/G/2014/PTUN.Sby tertanggal 28 Januari 2014 tersebut. Ketiga penggugat meminta agar Pilkades di Desa Krengih diulang kembali lantaran dugaan ketidaknetralan panitia Pilkades dan Ketua BPD Desa Krengih.

Alwi, salah seorang Calon Kades penggugat mengatakan, dugaan ijazah aspal tersebut terlihat dari kekeliruan penulisan akte kelahiran dan ijasah atas nama Parisi yakni pada ijazahnya Parisi terlahir di Pasuruan tanggal 5 Juni 1983 sedangkan pada akte kelahirannya tertulis Salman Alfarisi terlahir 25 Mei 1985.

Baca Juga :   Tahun 2014, Sektor Investasi di Pasuruan Ditargetkan Capai 13 M

Dugaan pemalsuan dokumen ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan kepada pihak panitia sebelum digelarnya Pilkades 31 Desember 2013 lalu namun tak dihiraukan oleh Ketua Pilkades, Siti Aisyah.

“Berkas permohonan atas nama Parisi ini saya terima sebagai calon kades Krengih atas rekomendasi dari Ketua BPD,” ujar Alwi pada wartawan, menirukan ucapan Ketua Pilkades kala itu.

Menurut Alwi, pihaknya sangat menyayangkan pihak panitia pilkades. Pasalnya, jika  panitia mengetahui adanya kesalahan atau perbedaan berkas permohonan calon kades, seharusnya mengembalikan dan memerintahkan agar yang bersangkutan mengubah atau memperbaikinya.

Pihak Kecamatan Rembang sendiri hingga saat ini belum berani menerima penetapan hasil pelaksanaan Pilkades Desa Krengih menyusul adanya pihak yang melayangkan gugatan atas hasil pilkades pada Pengadilan Tata Usaha Negara di Surabaya. (gnr/yog)